Pencarian

Podcast Kelupas

Jaksa Tuntut Mantan Kasat dan Kabid Pol PP Bengkalis Dua Tahun Penjara

Kamis, 19 Oktober 2017 • 21:06:52 WIB
Jaksa Tuntut Mantan Kasat dan Kabid Pol PP Bengkalis Dua Tahun Penjara
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Tulus Prayogi Hatagaol SH menuntut mantan Kasat Pol PP Bengkalis Najamuddin dan Kasi Ops Sukardi, selama dua tahun penjara terkait dugaan korupsi dana Pendidikan Dasar (Diksar) yang merugikan negara Rp148 juta lebih, Kamis (19/10/17) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

JPU dalam tuntutannya di hadapam majelis hakim yang dipimpin Toni Irfan SH menyebutkan, kedua terdakwa bersalah melanggar  pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 9 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001.

"Menuntut terdakwa selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan,"kata jaksa.

Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan penjara selama tiga bulan.

Perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2014 silam. Berawal ketika, Satpol melakukan kegiatan Diksar Gelombang III bagi anggota Satpol PP.

Disebutkan, anggaran yang dikucurkan untuk Diksar itu sebesar Rp1.341.108.000."Meliputi biaya makan dan minum peserta, atribut perlengkapan, pakaian dinas, pakaian olahraga dan penginapan,"jelas Tulus.

Untuk melaksanakan kegiatan ini, kedua terdakwa menunjuk lima perusahaan. Kelimanya ditunjuk dengan sistim penunjukan langsung (PL).

Namun ternyata, dalam realisasinya terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut. Berdasarkan audit BPKP Riau tahun 2016, ditemukan kerugian negara Rp148 juta. (nor)

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks