Pencarian

Podcast Kelupas

Gawat, Uang Palsu Beredar di Enam Provinsi, Ini dia lokasinya..

Rabu, 18 Oktober 2017 • 20:00:19 WIB
Gawat, Uang Palsu Beredar di Enam Provinsi, Ini dia lokasinya..
Pelaku pembuat dan pengedar uang palsu jaringan Pulau Jawa. Foto via Jawa Pos (pojoksatu.id)

Riauaktual.com - Pelaku pembuat uang palsu jaringan Pulau Jawa yang ditangkap Ditipideksus Bareskrim Polri teryata sudah menyebarkan uang palsunya di sejumlah provinsi.

Tercatat, penyebarannya pun sudah merambah sampai di enam provinsi di Indonesia. Yakni, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali.

Peredaran uang palsu itu diketahui setelah ada laporan dari bank di beberapa provinsi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, laporan dari bank tersebut ditindaklanjuti oleh Dittipideksus Bareskrim Polri dan Bank Indonesia (BI).

“Itu (uang palsu) sudah tersebar di enam provinsi,” kata Agung Setya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Agung menuturkan, pihaknya menindaklanjuti data dari Bank Indonesia terkait penyebaran uang palsu pecahan seratus ribu yang ditemukan di enam provinsi tersebut.

Paling banyak ditemukan di DKI Jakarta sebanyak 24 lembar. Mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Di Kalimantan Barat ditemukan satu lembar di Kota Pontianak, 7 lembar di Banten, Jawa Barat di Bekasi Bogor, Depok.

“Kemudian di Jawa Tengah ada di Grobogan dan Semarang. Kemudian juga cukup banyak di Bali 41 lembar yakni di Buleleng, Gianyar, Jembrana, Tabanan, dan Denpasar,” ucap Agung.

Setidaknya pelaku pembuat dan penyebar sindikat ini sudah tertangkap sehingga terputus penyebarannya.

Namun, Agung menyebut pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap para pengedar yang masih melakukan penyebaran uang palsu di tempat lainnya.

“Ini kurang lebih penyebaran dari uang palsu yang kita identifikasi pembuatannya adalah kelompok ini. Kmai kejar para pelaku yang masih mengedarkan,” tutur Agung.

Polisi sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yakni M dan S sebagai perantara dari inisial R, pembuat uang palsu yaitu inisial T dan G, kemudian pemodalnya inisial AR. Saat ini para tersangka sudah ditahan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Para pelaku atas perbuatannya disangkakan pasal 36 ayat 1,2,3 dan pasal 37 UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 atau pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman Seumur Hidup.


Sumber : pojoksatu.id

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks