Pencarian

Podcast Kelupas

Pemotor Knalpot Racing dan Lampu Strobo di Tilang

Selasa, 17 Oktober 2017 • 16:03:23 WIB
Pemotor Knalpot Racing dan Lampu Strobo di Tilang
Salah satu pelajar terjaring razia polisi lalu lintas karena kedapatan menggunakan knalpot racing, Selasa (17/10). Foto ig

Riauaktual.com - Layaknya setiap kendaraan yang berasal dari pabrikan telah lulus uji kelaikan kendaraan sebelum kendaraan tersebut dijual dan digunakan oleh masyarakat.

Namun ada saja para pengguna kendaraan yang merubah dan mengganti komponen kendaraannya dengan membeli aksesoris pengganti, salah satunya knalpot standar diganti knalpot racing atau balap.

Sehingga bunyi knalpot tersebut membuat bising dan mengganggu ketenangan masyarakat.

Menindak lanjuti hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, saat ini gencar melakukan penertiban terhadap knalpot balap dan penggunaan lampu strobo.

Dari data yang dimiliki oleh Satlantas Polresta Pekanbaru sejak senin(16/10) kemarin, hingga saat ini telah dilakukan penindakan sebanyak 45 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak standar.

Tidak hanya menahan sepeda motor si pelanggar, pihak Kepolisian juga mengamankan puluhan knalpot tersebut.

Setelah si pelanggar membuat surat pernyataan dan diminta untuk mengganti knalpot kendaraannya dengan menggunakan knalpot yang standar kembali pada saat proses pengambilan kendaraannya.

Salah satu pemotor knalpot racing, Heri (21) terjaring saat Satlantas Polresta Pekanbaru mengadakan razia, Selasa (17/10).

Dia mengaku sebelumnya telah mengetahui akan larangan tersebut, namun ia hanya ikut-ikutan karena melihat sepeda motor lain milik temannya.

"Biar kelihatan gagah juga, pak. Motor juga tambah kencang," kata Heri pada petugas.

Secara terpisah, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Rinaldo Aser mengatakan, kebanyakan para pelanggar yang terjaring rata rata berusia berkisar 16-25 tahun atau rata-rata pelajar dan mahasiswa.

"Bahkan ada beberapa diantaranya masih pelajar yang membawa sepeda motor. Mereka juga belum punya SIM," kata Rinaldo.

Saat ini pihaknya tidak hanya melakukan penertiban terhadap knalpot balap saja. Namun juga penertiban terhadap penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat yang berwarna merah, biru atau kuning yang saat ini banyak disalah gunakan oleh pemilik kendaraan.

"Kita mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk tidak menggunakan lampu strobo, jika kita temukan akan kita lakukan penindakan dengan tilang," tegas Rinaldo Aser. (ig)

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks