Tipu Pemilik Perabot, Pemuda Beringin Teluk Kuansing diamankan Polisi

Tipu Pemilik Perabot, Pemuda Beringin Teluk Kuansing diamankan Polisi
Pelaku TM

Riauaktual.com - TM pria asal Desa Beringin Teluk, Kecamatan Kuantan Tengah terpaksa meringkuk disel tahanan Polres Kuansing, setelah diamankan satreskrim Polsek Kuantan Tengah, atas pengaduan korban penipuan.

"Pelaku diamankan selasa (26/7/2017) sore di Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuansing, oleh satuan reskrim Polsek Kuantan Tengah, tanpa perlawanan, saat diintrogasi ia mengakui perbuatannya," ungkap Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Lumban G Toruan kepada wartawan Kamis (28/9/2017).

Pelaku diamankan, kata Lumban, atas pengaduan korban dengan laporan Polisi No. LP/40/IX/Riau/Kuansing/Sek Kuanteng, 25 september 2017.

Adapun barang bukti yang diamankan atas penipuan ini, rangkap catatan pembukuan, sedangkan kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp4,8 juta rupiah.

Awal mula perkara penipuan ini, dijelaskan Lumban, Pada 12 Februari 2016 di Desa Jake, Kecamatan Kuan Tengah, tempat korban jualan perabot, didatangi pelaku, lalu ia mengatakan akan mengambil barang perabot berupa kursi jaguar mini, dan akan dijual kembali oleh terlapor secara kredit.

Setelah negosiasi sebelumnya, kata Lumban, keesokan harinya 13 Februari 2016, terlapor dan penjaga toko pergi mengantar kursi tersebut kepada pembeli diketahui bernama NENG. NENG ini melakukan pembayaran kepada Korban secara kredit, dengan DP Rp. 500.000 dan cicilan sebesar Rp. 400.000 selama 1 tahun. Dari hasil penjualan ini, fee yang didapatkan pelaku sebesar 10 % dari DP, terang Lumban.

Lanjutnya, sebulan kemudian korban pergi menjumpai NENG untuk menagih cicilan kredit, NENG mengatakan telah melunasinya, kepada TM sebesar Rp. 2,5 juta, "namun uang tersebut tidak diserahkan kepada korban, hingga berujung pada hukum," kata Lumban. (Jk)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index