Riauaktual.com - Ketua Pansel terbuka jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Edyanus Herman Halim, menyebutkan, sesuai aturan Bupati memang harus melaporkan terlebih dahulu hasil seleksi assesment ke KASN baru bisa dilakukan pelantikan.
"Namun, semuanya tergantung Bupati, jika cepat dilaporkan ke KASN, tentunya pelantikan juga bisa cepat dilaksanakan," ungkap Edyanus Herman Halim, kepada Wartawan via telepon, Senin (25/9/2017).
Mengenai adanya, peserta yang lulus assesment memasuki masa pensiun, menurutnya, Bupati tentu mempunyai pertimbangan. Dan Ia meyakini itu.
"Soal lambat ataupun cepatnya pelantikan, semua itu tergantung Bupati. Tapi kita sah-sah saja mengingatkan Bupati agar segera dilantik," katanya.
Untuk jabatan Sekda, terang Edyanus Bupati juga harus melapor ke Pemerintah Provinsi Riau, dalam hal ini Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Karena itu merupakan tahapannya yang harus dilalui.
"Kuansing baru dua minggu setelah diumumkan, ada yang sampai satu bulan baru dilantik. Kita tunggu sajalah siapa yang dipilih Bupati," pungkasnya mengakhiri. (Jk)
