Riauaktual.com - Polisi melakukan penelusuran jejak digital terhadap sindikat Saracen yang melakukan penyebaran kebencian dan fitnah dengan menggunakan isu SARA di media sosial.
Hasilnya, ditemukan tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya atau illegal acces.
"Jejak digital, ditemukan ada sebuah akses ilegal yang dilakukan Jasriadi terhadap akun Facebook milik seseorang yang dilaporkan di Polres Depok, sekitar Januari 2017," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Martinus mengungkapkan, Jasriadi yang juga diduga sebagai aktor intelektual Saracen ini, memang mempunyai kemampuan untuk membajak akun media sosial orang lain.
"Sehingga dengan kemampuan dia masuk, terdetect penyidik, penyidik menambahkan proses hukum terhadap yang bersangkutan," jelas Martinus.
Dengan penelusuran jejak digital ini, Martinus menyebut bahwa pihaknya memerlukan waktu dalam menguliti satu per satu kejahatan yang dilakukan oleh Saracen.
"Ini pekerjaan yang butuh waktu besar, butuh ketekunan penyidik untuk meriksa satu persatu. Terkait digital akan ditelusuri satu satu apa yang jadi fakta hukum," ujar Martinus.
Dalam perkembangannya, polisi masih menunggu hasil laporan analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut aliran dana sindikat Saracen. Setidaknya ada 14 rekening yang sudah diserahkan polisi ke PPATK. (das/okezone)
