Pungli Rp3 Juta, Oknum Dishub Pelalawan Divonis Setahun

Pungli Rp3 Juta, Oknum Dishub Pelalawan Divonis Setahun
ilustrasi

Riauaktual.com - Kasi Manajemen Rekayasa dan Keselamatan Lalu Lintas Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan, Heri Siswanto, akhirnya divonis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama setahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH, Kamis (31/8/17) menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000.

"Menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun dipotong masa tahanan,"kata hakim.

Selain itu, Heri juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, dapat diganti dengan penjara selama bulan bulan.

Atas vonis hakim itu,Heri langsung menerimanya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gina Olivia SH, menyatakan pikir-pikir,

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Heri selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan-red) penjara.

Penangkapan terhadap terdakwa ini dilakukan Tim Saber Pungli Polres Pelalawan, pada hari Kamis (6/4/17) sekitar pukul 13.00 Wib di ruang kerja terdakwa. Awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

Berawal dari korban Waluyo yang ingin mengurus kir truk tronton miliknya kepada terdakwa. Waluyo ingin memutasi kendaraan dengan nomor polisi BM 9203 CJ dari Kabupaten Bengkalis ke Pelalawan.

Ketika itu, terdakwa menawarkan urusan dipercepat dengan biaya Rp3,5 juta. Akan tetapi, korban meminta keringanan menjadi Rp 3 juta.

Terdakwa pun setuju. Pada saat penyerahan uang tersebut, terdakwa langsung ditangkap bersama barang bukti. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index