JPU Jerat Mantan Kadis PU Rohil Pasal Berlapis

JPU Jerat Mantan Kadis PU Rohil Pasal Berlapis

Riauaktual.com - Dua orang terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kemarin Kamis (15/6) jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Keduanya duduk di kursi Pesakitan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.

Terhadap kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

"Keduanya berkas split, kita dakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor," kata JPU, Eka Safitra SH.

Terdakwa Ibus Kasri merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rohil. Sementara Minton Bangun merupakan pihak konsultan pengawas pengerjaan jembatan tersebut.

Keduanya diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 9,2 Miliyar. Perhitungan ini diperoleh dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau. Total kerugian negara tersebut telah sepenuhnya dikembalikan ke kas negara melalui Kejati Riau.

Terhadap dakwaan tersebut, kuasa hukum Ibus Kasri, Viktor akan mengajukan Eksepsi pada sidang berikutnya."Kita akan siapkan eksepsi untuk ini (dakwaan jaksa)," sebutnya.

Ibus Kasri dalam perkara ini dalam dakwaan jaksa bukan memperkaya diri sendiri, melainkan memperkaya koorporasi. Dalam hal ini memperkaya PT Waskita Karya.Pengerjaan jembatan Pedamaran II dilakukan bersaman dengan Pedamaran I. Keduanya dibangun dengan anggaran APBD Tahun 208 hingga tahun 2010 silam. (nur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index