KPK Belum Memutuskan Datang Bila Dipanggil Pansus Hak Angket DPR

KPK Belum Memutuskan Datang Bila Dipanggil Pansus Hak Angket DPR
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (tempo.co)

Riauaktual.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang belum banyak menanggapi perkembangan pembentukan Pansus Hak Angket KPK di Dewan Perwakilan Rakyat. Susunan keanggotaan Pansus Hak Angket  kian jelas dengan terpilihnya anggota Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa di posisi ketua.

Saut belum bisa menjawab pertanyaan soal sikap KPK jika nantinya dipanggil oleh pansus yang terbentuk pada akhir Mei 2017 itu. "Kami akan bahas dulu substansinya apa, dilihat dulu. Kami belum putuskan," kata Saut  di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu kemarin.

uru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan KPK masih mengkaji keabsahan Pansus Hak Angket KPK. Pembentukan pansus itu sempat diindikasi berseberangan dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 201 ayat 2 UU tersebut mengharuskan keanggotaan pansus terdiri atas semua unsur fraksi di DPR.

"Jadi kalau masih ada dua fraksi yang  tidak mengirim anggota (untuk menjadi anggota pansus hak angket), ada pertanyaan serius apakah itu sah atau tidak secara hukum," ujar Febri, sebagaimana dikutip dari tempo.co.

KPK  masih menunggu laporan terkait struktur resmi pansus tersebut, termasuk pembiayaannya. "Karena di pasal 202 (UU MD3) ditegaskan bahwa harus ada keputusan DPR RI dan anggaran untuk pembiayaan."

Febri menekankan  KPK belum akan membuka rekaman kesaksian Miryam S. Haryani, sebelum memastikan keabsahan pansus. Rekaman pemeriksaan Miryam yang merupakan tersangka kasus e-KTP itu sebelumnya memicu pembentukan Pansus Hak Angket KPK.

"Kita tidak akan membuka rekaman pemeriksaan Miryam, karena justru akan melanggar hukum jika dibuka di luar pengadilan. Kita patuhi apapun risikonya," kata Febri.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index