Langgar Undang-undang, APBD Riau tahun 2017 akan digugat ke MA

Langgar Undang-undang, APBD Riau tahun 2017 akan digugat ke MA
ilustrasi

Riauaktual.com -  Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau mengancam akan menggugat Peraturan Daerah (Perda, red) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2017.

Rencananya, gugatan Uji Materiil yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia itu, akan dilayangkan jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak kunjung mengevaluasi APBD Riau tahun 2017.

"APBD Riau 2017 ini, bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangan-undangan," ungkap Koordinator FITRA Riau Usman, Senin (03/04/17), sebagaimana dikutip dari beritariau.com.

Dijelaskannya, dalam kajian FITRA, ternyata porsi Anggaran Kesehatan kurang dari 10 persen. Hal ini, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selain itu, FITRA Riau juga menilai, anggaran Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 83 Tahun 2016. Dan juga bertentangan dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2015.‎

"Tidak ada kegiatan atau upaya yang didanai untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada pelaku usaha," ujarnya lagi.

Sebelum gugatan dilayangkan, Tim Pengacara FITRA Riau Suryadi SH menegaskan, pihaknya terlebih dahulu mengajukan Notifikasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Ini semacam pemberitahuan atau somasi agar Menteri mengevaluasi APBD ini," terangnya.

Tujuannya, agar Mendagri mengeluarkan surat kepada Gubernur Riau untuk merevitalisasi APBD 2017 dalam periode perubahan.

"Jika tidak diindahkan, maka kita layangkan gugatan," terang Suryadi.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index