Pengadilan Tinggi Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tanah di BPN Kampar

Pengadilan Tinggi Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tanah di BPN Kampar
ilustrasi

Riauaktual.com - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas empat terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat penerbitan Setifikat Hak Milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar.

Dikabulkannya banding keempat terdakwa itu diungkapkan oleh Panitera Muda (Panmud) Pidana Umum Efrizal SH, Rabu (30/3/17) di Pengadilan Negeri Pekanbaru."PT mengabulkan permohonan banding keempat terdakwa dan dibebaskan,"kata Efrizal.

Keempat terdakwa yang dibebaskan itu adalah, Syafri Hadi (Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN Kampar), Jennifer Ensi (Kasubsi Perkara BPN), H Herman (Kepala Desa Kubang Jaya dan Tarmizi.

Majelis hakim PT Pekanbaru yang dipimpin Syafrullah Sumar SH dalam amar putusannya menyatakan, jika penuntutan JPU Syafril SH tidak diterima. Memerintahkan keempat terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan membatalkan putusan PN Pekanbaru sebelumnya.

"Sebelumnya keempat terdakwa divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Pekanbaru yang diketuai Elfian SH. Mereka didakwa pasal 263 KUHP,"kata Efrizal.

Terdakwa yang tidak terima vonis hakim itu, lalu menyatakan banding ke PT Pekanbaru. Hingga akhirnya PT Pekanbaru mengabulkan banding mereka.

Kuasa hukum terdakwa, Fahmi SH, membenarkan telah dibebaskannya keempat terdakwa tersebut. Dia mengaku, putusan banding dari PT Pekanbaru baru diterima Senin (27/3/17) kemarin.

"Begitu kita terima putusan bandingnya, Senin sore keempat terdakwa sudah dilepaskan dari Rutan,"sebut Fahmi.

Fahmi mengaku sangat bersyukur dengan vonis PT Pekanbaru itu. Menurutnya, vonis itu telah menunjukkan rasa keadilan bagi terdakwa. (nur)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index