Mengendara Sambil Menelpon Harus Ditilang

Mengendara Sambil Menelpon Harus Ditilang
illustrasi (int)

RiauAktual.com - Pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan menelepon sambil berkendara seharusnya ditilang, termasuk yang menggunakan handsfree, karena hal ini tidak layak dilakukan saat berkendara dan dapat menyebabkan pengguna jalan lainnya terganggu.

Kabid Humas Kepolisian Daerah Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti, Ahad (25/11/2012), menjelaskan, operasi yang dilakukan polisi harus mengedepankan kegiatan preventif dan didukung penegakan hukum nonjustisial. "Terhadap pelanggaran jika dipandang perlu bisa jadi dilakukan penegakan hukum justisial," kata Anny.

Menurut Anny, tindakan justisial akan dialamatkan terhadap mereka yang dianggap potensial menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan penyebab kemacetan lalu lintas.

"Sasaran operasi itu sendiri meliputan orang per orang, masyarakat terorganisasi, dan kendaraan tidak bermotor maupun kendaraan bermotor," ujarnya.

Menurut Anny, polisi juga akan menindak pedagang asongan, pengemis, dan pengamen yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Pelanggaran lain yang akan ditindak adalah kendaraan bermotor yang menggunakan tanda isyarat lalu lintas berupa lampu rotator tak sesuai peruntukannya, serta tanda nomor kendaraan tidak sesuai spesifikasi. (RA1/mnc)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index