BI catat 612 money changer di Indonesia tak berizin

BI catat 612 money changer di Indonesia tak berizin
ilustrasi

Riauaktual.com - Bank Indonesia mencatat terdapat 612 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) merupakan bank ilegal atau tidak berizin selama 2016. Dengan penyebaran terbesar terdapat di lima wilayah terbesar yakni Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri dan Jabodetabek.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean meminta money changer yang tak berizin untuk segera mengajukan perizinan ke Bank Indonesia paling lambat tanggal 7 April 2017.

"Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha," ujar Eni di Kantor BI, sebagaimana dikutip dari merdeka.com, hari ini.

Menurutnya, kegiatan KUPVA yang berizin dapat menekan tindakan kejahatan seperti pencucian uang dan pendanaan untuk kegiatan teroris. Untuk itu, Bank Indonesia bekerja sama dengan PPATK, BNN, dan Polri dalam mengatasi masalah tersebut.

"Untuk upaya hukum kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, BNN, dan Kepolisian. Karena transfer dana di KUPVA tidak boleh menggunakan rekening individu, harus rekening KUPVA itu sendiri," jelasnya.

Sesuai data per Desember 2016, sebanyak 1.064 KUPVA sudah terdaftar menjadi money change. Sementara, wilayah Jabodetabek terdapat 404 KUPVA atau money changer.

"Di Kepri terdapat 153 money changer, Bali terdapat 141, Serang 57 money changer, Sumut 52 dan Provinsi lainnya terdapat 257 money changer," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index