Riauaktual.com - Tim Opsnal Polsek Sentral Pelabuhan (SKP) mengamankan dua orang lelaki yang diduga melakukan tindak kejahatan penggelapan mobil.
Keduanya yakni DA warga Pekanbaru dan DP warga Kabupaten Kampar.
Kapolsek SKP, AKP Didi Antoni melalui Kanitreskrim, Ipda Letman Z mengatakan, keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek untuk pengembangan lebih lanjut.
Keduanya terlibat dalam penipuan mobil milik Abraham Reski Setiawan pada 15 November 2016 lalu. awalnya mobil milik korban dipinjam oleh seorang lelaki bernama Anto Kucir lewat sistem kontrak dengan pembayaran perbulan.
Pembayaran yang disepakati Rp 6 juta perbulannya. Mobil tersebut selanjutnya akan dipinjamkan ke PT Fitra Anugerah milik H Pulungan. Namun berjalan waktu pada Januari 2017, Anto Kucir mengatakan mobil sudah digadaikan H Pulungan seharga Rp 20 juta kepada seorang lelaki bernama Daniel.
Korban yang tidak terima mobil miliknya jenis Daihatsu Terios tersebut digadaikan, meminta Anto Kucir sebagai pihak pertama yang menyewa agar mengembalikannya. Namun permintaan tersebut tidak mampu dipenuhi Anto Kucir. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek SKP.
"Pada hari Sabtu (21/1/2017) kita amankan P dan D di Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Kita juga sita satu unit mobil milik korban," jelas Kapolsek, hari ini.
Kapolsek juga menyebut, pelaku sempat mengubah plat nomor mobil, namun berhasil diketahui polisi. "Saat ini keduanya diamankan di Mapolsek SKP untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Tr)