Legalitas lahan sawit harus diperjelas

Legalitas lahan sawit harus diperjelas
ilustrasi kebun sawit

Riauaktual.com - Legalitas lahan kerap menjadi salah satu kendala bagi petani kelapa sawit swadaya, apalagi yang mayoritas berasal dari masyarakat lokal.

"Jika status lahan tidak segera diberikan kepada mereka, dikhawatirkan, ini bisa menimbulkan disintegrasi. Kami berharap, semua pihak bisa membantu," kata Bupati Kotawaringin Barat, Bambang Purwanto, seperti dikutip bumn.go.id, hari ini.

Saat ini banyak masyarakat sudah tinggal puluhan tahun di dalam kawasan, maka segala administrasi lahan tidak bisa dipenuhi. Ini dikhawatirkan, kedepan bakal menimbulkan persoalan rumit. Hal yang sama juga berlaku pada kegiatan ladang berpindah.

Lebih lanjut, tutur Bambang, pihaknya terus mendorong untuk melakukan pembukaan ladang dengan cara yang lebih baik. "Bukannya kami tidak mendukung kebijakan pusat terkait kebijakan pelarangan pembakaran lahan, kami sepenuhnya mendukung kebijakan tersebut kendati berisiko tinggi di lapangan," katanya.

Bambang mengatakan, pemprov akan bekerja keras mengusahakan agar setiap lahan yang digunakan mendapatkan kejelasan.

Namun yang juga perlu didorong adalah menggulirkan proses perolehan STDB dan SPPL agar bisa didapat secara gratis di Dinas BLH.

"Kami berharap, proses itu juga bisa dipercepat. Sementara untuk lahan petani yang ada di kawasan hutan produksi, kami meminta kepada KLHK dan tim tata batas untuk bisa turun dan segara membantu para petani," tandas Bambang.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index