Yusril sebut Rachmawati dkk masih jauh dari pelaksanaan makar

Yusril sebut Rachmawati dkk masih jauh dari pelaksanaan makar
Rachmawati ditangkap
JAKARTA (RA) - Polisi mengamankan 10 orang dari sejumlah tempat pada Kamis malam hingga Jumat pagi. Kesepuluh orang itu beberapa di antaranya yakni Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Mayjen Purn Kivlan Zein hingga Ahmad Dhani.
 
Kesepuluh orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan berbeda-beda, ada yang terkait penghinaan terhadap penguasa, pemufakatan jahat dan makar serta terkait UU ITE.
 
Belakangan kembali ditangkap satu orang. Setelah menjalani pemeriksaan, delapan orang dilepas dan tiga orang ditahan.
 
Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet, Yusril Ihza Mahendra menilai apa yang dilakukan para tersangka masih jauh dari pelaksanaan makar.
 
"Kalau ditanya pendapat saya sudah penuhi unsur makar atau tidak kelihatannya sih kalau sampai pelaksanaan makar masih jauh ya. Masih jauh bahwa mereka ngadain rapat-rapat dan pertemuan kritik pemerintah itu normal saja. Untuk Ratna Sarumpaet malah tidak ikut rapat, tidak ikut konpers tanggal 1 yang lain-lain mungkin iya Bu Ratna enggak sama sekali. Tapi ikut juga ditangkap tanggal 2 Desember itu," kata Yusril di Senayan, Jakarta, Minggu (4/12).
 
Yusril menilai kepolisian melakukan upaya preventif agar aksi pada Jumat 2 Desember lalu berjalan damai. Karenanya kepolisian menangkap mereka.
 
"Walaupun andai mereka tidak ditangkapi tidak terjadi apa-apa juga. Jadi saya mencoba melihat ini secara jernih, dan karena bu Ratna dan bu Ratna tunjuk, beliau saya tangani kasus ini dengan sebaik-baiknya," katanya dilansir merdeka.com.
 
Yusril juga mengaku bersedia menjadi kuasa hukum seluruh tersangka jika mereka memintanya. "Kalau beliau-beliau setuju saya akan tangani semuanya mereka-mereka ini dan mudah-mudahan Pak Sri Bintang Pamungkas, Pak Jamran dan Rizal sudah dapat dibebaskan dari tahanan," katanya.
 
Yusril menyatakan makar sudah diatur dalam Pasal 87 Pasal 107 dari KUHP yaitu tindakan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah. Dan ada upaya-upaya makar itu yang dirumuskan dalam KUHP bisa dilakukan bersama-bersama, ada pemufakatan, ada perencanaan dan tahap pelaksanaan.
 
"Dan ada kategori orang sebagai pimpinan makar ada kelompoknya juga ikut dalam makar itu. Jadi sementara ini. Itulah pasal-pasal yang dituduhkan beberapa orang sekitar 8 yang dilakukan penangkapan ada surat perintah penangkapan polisi dan beberapa orang ditangkap kemudian sudah dikeluarkan," katanya.(*)
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index