Laporan Keuangan Tidak Wajar, Rapor Merah Kepala SKK Migas

Laporan Keuangan Tidak Wajar, Rapor Merah Kepala SKK Migas
Ilustrasi
EKONOMI (RA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis data Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) I tahun 2016 terhadap laporan keuangan pemerintah 2015. Dalam laporan ini, BPK mencatat bahwa SKK Migas memperoleh opini Tidak Wajar (TW). Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Energi dan SDA AC Rachman mengatakan, audit BPK yang mengganjar SKK Migas dengan opini tidak wajar ini merupakan hal yang sangat memprihatinkan.
 
"Audit BPK tersebut merupakan rapor merah Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, sekaligus menunjukan kegagalan kepemimpinan. Opini tidak wajar yang diberikan kepada SKK Migas tersebut adalah opini yang paling tidak baik," kata Rachman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (11/10/2016). 
 
Menurut Rachman, ironis sekali karena selama lembaga regulator hulu migas tersebut berdiri atau sejak era BP Migas silam, setidaknya selalu memperoleh predikat yang lebih baik yakni wajar tanpa pengecualian (WTP). Rachman menjelaskan, tentu temuan BPK terkait penunjukan langsung PT Sinergy Engineering (SE) dan Poten & Partners (PP) sebagai konsultan proyek Blok Masela merupakan keputusan yang patut disesalkan.
 
Keganjilan kasat mata dalam penunjukan konsultan tersebut diambil dengan mudah oleh Amien Sunaryadi yang sebelum diangkat sebagai Kepala SKK Migas dikenal sebagai auditor dan mantan jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keganjilan makin jelas, karena Poten ditunjuk oleh SKK Migas setelah SKK Migas memberikan rekomendasi persetujuan revisi Plan of Development (PoD) Blok Masela yaitu dengan skema Floating LNG atau offshore. Semestinya, penggunaan konsultan dilakukan sebelum dikirimnya rekomendasi ke Menteri ESDM. 
 
"Dengan fakta yang demikian, sudah barang tentu pihak yang ditunjuk oleh SKK Migas akan memberikan opini yang sejalan dengan rekomendasi SKK Migas. Atau setidak-tidaknya SKK Migas akan memberikan informasi yang membuat konsultan yang disewanya harus berpendapat sesuai dengan rekomendasinya," paparnya. 
 
Karena memang hasil audit BPK yang secara nyata dimaknai sebagai rapor merah Kepala SKK Migas ini telah mendapat sorotan kepala negara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaruh perhatian besar potensi kerugian negara ini usai menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala BPK Harry Azhar Azis "Tindaklanjut laporan BPK ini tentunya menjadi pertimbangan penting dalam pergantian Kepala SKK Migas dan modal besar untuk menata kembali tata kelola sektor hulu migas yang efektif dan efisien," tukasnya.
 
Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan, setelah BP Migas dibubarkan, sebenarnya tidak banyak terdapat perbedaan mengenai pengelolaan keuangan SKK Migas. Anggaran SKK Migas pun tetap ditanggung APBN. "Sejak keputusan MK BP migas dibubarkan, kan kemudian transisi dipayungi Perpres SKK. 
 
Ditegaskan bahwa anggaran SKK dari APBN," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin 10 Oktober 2016. Seperti yang diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara mengejutkan memberikan opini Tidak Wajar (TW) bagi laporan keuangan SKK Migas. Opini TW ini diberikan untuk pertama kalinya dalam empat tahun terakhir. 
 
Adapun berbagai temuan yang ditemukan adalah mengenai PUTD (Penghargaan Ulang Tahun Dinas), Pencatatan Pesangon, Abandonment & Site Restoration (ASR), PAP (Penghargaan atas Pengabdian), MPP (Masa Persiapan Pensiun), dan Imbalan Kesehatan Purna Karya (IKPK). (okezone.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index