Kemenhub Keluarkan Izin Pembangunan Kereta Cepat Indonesia Cina

Kemenhub Keluarkan Izin Pembangunan Kereta Cepat Indonesia Cina
PT Kereta Api Indonesia (KAI)

NASIONAL (RA) - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan izin pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Izin tersebut telah dikeluarkan pada 18 Juli 2016.

"Izin pembangunan ini mencabut izin untuk lima kilometer pertama itu dan berlaku untuk seluruhnya 142 kilometer," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono, di Jakarta, Kamis (18/08/2016).

Namun, Prasetyo menekankan penerbitan izin tersebut perlu digarisbawahi, yakni PT KCIC harus memenuhi kelengkapan teknis yang belum sepenuhnya dilengkapi, salah satunya penyelesaian pembebasan tanah.

Dia menyebutkan tanah yang sudah dikuasai konsorsium masih sekitar 59 persen dan 40 persen sisanya belum dikuasai.

Untuk itu, Prasetyo mengatakan pihaknya memberikan batas waktu penyelesaian pembebasan lahan hingga Desember 2017.

Dengan demikian, lanjut dia, izin pembangunan proyek tersebut akan diperbarui kembali.

Kendatipun, dia mengatakan, KCIC bisa memulai pembangunan asalkan tidak di atas tanah yang belum dikuasai tersebut.

"Kita belajar dari teman-teman di jalan tol, pembangunan jalan tol juga bisa dibangun begitu (sudah dimulai meskipun pembebasan tanah belum seluruhnya rampung)," tuturnya.

Sementara itu, Prasetyo mengungkapkan "detailed engineering design" (DED) juga belum rampung saat dikeluarkannya izin pembangunan itu, namun saat ini telah diselesaikan.

Terkait antisipasi gempa, dia mengatakan hal itu sudah diatasi secara matang saat proses penyelesaian DED.

Selain itu, lanjut dia, dokumen-dokumen teknis juga perlu diselesaikan karena masih menggunakan Bahasa Mandari yang perlu diterjemahkan. (rimanews)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index