PEKANBARU (RA) - Walikota Pekanbaru, H Firdaus ST MT menegaskan, kepada pegawai negeri sipil yang tersangkut hukum, maka harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara Indonesia tanpa memandang statusnya sebagai PNS.
"Jika ada yang bersangkutan dengan hukum, maka kita serahkan kepada hukum untuk diselesaikan sesuai jalur hukum yang berlaku. Soalnya, pegawai kita yang melakukan pelanggaran hukum, maka dia harus tanggung jawab," ungkap Wako ketika ditemui riauaktual.com kemarin.
Sebagaimana yang diketahui, salah satu PNS di Kesbang Polinmas Kota Pekanbaru (MY)*Mayulis Yahya* telah tersangkut kasus hukum dan menjadi tahanan kota. Hingga saat ini, masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu merupakan kelalaian menjalankan tugas, tapi kalau masalah statusnya, itu pengadilan yang menentukan. Kalau peraturan kepegawaian sendiri, tentu akan kita kaji setelah diputuskan pengadilan, apakah yang bersangkutan kita istirahatkan terlebih dahulu atau dinon aktifkan dari pekerjaannya," kata Firdaus.
Ditambahkannya, untuk pengacara dari Pemko akan diupayakan dari Kepala Bagian dari Pemko sendiri yang merupakan pengacara. Bantuan pengacara tersebut hanya sebagai bantuan semata.
"Untuk bantuan pengacara, Kabag Hukum kita kan itu pengacara, kita minta nanti menjambataninya," papar Wako. (RA1)
- Pekanbaru
- Pekanbaru
PNS Tersangkut Hukum
Wako Pekanbaru Minta Minta PNS Langgar Hukum Diproses Sesuai Prosedur
Redaksi
Selasa, 05 Juni 2012 - 05:26:00 WIB

Illustrasi (int)
Tulis Komentar
View AllBerita Lainnya
View All Pekanbaru
Hamdani dan Dinas PUPR Turun Ke Lokasi Rawan Banjir, Ini Penyebab dan Solusi Yang Ditawarkan
Senin, 08 Agustus 2022 - 15:27:39 Wib Pekanbaru
Gorong-gorong Tak Memadai, PUPR Pasang Box Culvert di Jalan Gulama
Ahad, 07 Agustus 2022 - 13:10:55 Wib Pekanbaru
Alih Fungsi, Kesbangpol dan Disbudpar Pekanbaru Diminta Segera Pindah Kantor
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 08:52:17 Wib Pekanbaru