Pencarian

Podcast Kelupas

DPR Tegaskan Fast-Track Legislation Tetap Wajib Lalui Seluruh Prosedur Hukum

Kamis, 05 November 2026 • 05:43:57 WIB
DPR Tegaskan Fast-Track Legislation Tetap Wajib Lalui Seluruh Prosedur Hukum
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan (Foto : Biro Pemberitaan Parlemen)

JAKARTA (RA) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa mekanisme penyusunan undang-undang secara cepat atau fast-track legislation tetap harus melewati seluruh Prosedur pembentukan UU yang berlaku. Ia membantah anggapan bahwa pembentukan RUU kilat dilakukan secara asal-asalan atau tergesa-gesa.

Bob menjelaskan, terdapat dua mekanisme utama dalam pembentukan undang-undang, yaitu prosedur biasa yang bisa berlangsung satu hingga dua tahun, serta prosedur cepat yang dapat diselesaikan bahkan dalam waktu satu bulan.

"Semua prosedur harus dijalankan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, sampai pengesahan. Tahapan-tahapannya tetap dilalui, hanya waktunya mungkin berbeda dengan prosedur biasa," ujar Bob Hasan di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurut Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut, mekanisme fast-track hanya diterapkan dalam kondisi spesifik, seperti, menindaklanjuti perjanjian internasional, perubahan RUU yang hanya mencakup satu atau dua pasal, dan kebutuhan mendesak negara terhadap suatu regulasi.

Mekanisme percepatan penyusunan UU ini sejatinya telah jamak diterapkan di berbagai negara. Amerika Serikat mengenal sistem Trade Promotion Authority untuk perjanjian dagang, Inggris menerapkan emergency legislation (seperti pada Coronavirus Act 2020), serta Prancis yang menggunakan sistem Procédure accélérée.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks