Pencarian

Podcast Kelupas

Selain Prabowo, Ini 4 Presiden RI yang Pernah Disadap

Rabu, 04 November 2026 • 14:56:24 WIB
Selain Prabowo, Ini 4 Presiden RI yang Pernah Disadap
Presiden Republik Indonesia yang pernah disadap.

JAKARTA (RA) - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto menambah panjang catatan peristiwa penyadapan yang pernah menyeret nama presiden di Indonesia.

Sebelum Prabowo, sejumlah tokoh nasional seperti Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) juga pernah dikaitkan dengan dugaan penyadapan.

Kasus-kasus tersebut memiliki latar belakang berbeda. Ada yang berkaitan dengan perangkat penyadap di lingkungan Istana, operasi intelijen asing, hingga pengakuan langsung dari tokoh yang bersangkutan.

Terbaru, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya, yakni mantan Kapolri yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Dugaan praktik penyadapan yang dilakukan ketiganya tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Lantas, siapa saja Presiden Republik Indonesia  yang pernah dikaitkan dengan kasus penyadapan?

Berikut catatan sejumlah peristiwa penyadapan yang pernah mencuat di Indonesia.

1. BJ Habibie (1998-1999)

Kasus penyadapan di lingkungan Istana Kepresidenan pernah menghebohkan publik pada masa pemerintahan Presiden ke-3 RI BJ Habibie.

Peristiwa tersebut bermula pada 10 Desember 1998. Saat itu, percakapan telepon antara Habibie dan Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib diduga direkam menggunakan perangkat mikrofon berukuran kecil yang dipasang di ruang kerja kepresidenan.

Dalam percakapan tersebut, Habibie dan Ghalib membahas penanganan dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto serta sejumlah pengusaha.

Namun, rekaman percakapan itu baru mencuat ke publik pada Februari 1999 setelah dipublikasikan majalah Panji Masyarakat.

Habibie secara terbuka mengecam tindakan tersebut. Dia bahkan menyebut penyadapan itu sebagai kejahatan intelektual.

"That is intellectual criminal acts (itu adalah tindakan kriminal intelektual!)," kata Habibie, dikutip dari koran Bali Post.

Habibie juga memerintahkan aparat untuk menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas perekaman percakapan tersebut.

Peristiwa ini menjadi salah satu skandal politik yang menyita perhatian publik pada awal era Reformasi.

2. Susilo Bambang Yudhoyono (2009-2013)

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah menjadi target pemantauan intelijen asing.

Kasus tersebut terungkap pada November 2013 setelah dokumen rahasia intelijen yang dibocorkan mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA), Edward Snowden, dipublikasikan sejumlah media internasional.

Dokumen tersebut diperoleh Australian Broadcasting Corporation (ABC) dan media Inggris The Guardian.

Dalam laporan tersebut, badan intelijen Australia diduga memantau komunikasi telepon sejumlah pejabat tinggi Indonesia, termasuk SBY.

Pemantauan itu dilaporkan berlangsung selama 15 hari pada Agustus 2009.

Selain SBY, sejumlah nama lain juga masuk dalam daftar target, di antaranya Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta sejumlah pejabat kabinet.

Namun, laporan ABC menyebut upaya untuk menangkap percakapan telepon SBY tidak berhasil karena panggilan yang dipantau berlangsung kurang dari satu menit.

Terungkapnya dokumen tersebut memicu ketegangan hubungan diplomatik Indonesia dan Australia.

Pemerintahan SBY kemudian memprotes tindakan tersebut dengan menarik sementara Duta Besar RI untuk Australia, Nadjib Riphat Kesoema, serta menghentikan sejumlah kerja sama bilateral strategis.

3. Joko Widodo (2013-2014)

Sebelum menjabat Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi juga pernah dikaitkan dengan dugaan pemasangan alat penyadap di rumah dinasnya saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan saat itu, Tjahjo Kumolo, pada Februari 2014.

Tjahjo mengungkapkan, tim pengamanan internal disebut menemukan sedikitnya tiga perangkat penyadap di sejumlah ruangan rumah dinas Jokowi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Perangkat tersebut dikabarkan ditemukan di ruang tamu, kamar tidur utama, dan ruang makan. Selain itu, alat serupa juga disebut terpasang di kendaraan operasional yang digunakan Jokowi.

Tjahjo menduga ada pihak tertentu yang sengaja memasang perangkat tersebut untuk mencari kelemahan Jokowi.

"Ini namanya kurang ajar. Kami tahu elemen mana pelakunya, kepentingannya apa kami tahu. Kami juga tahu saat ada penyusup dalam rombongan Bu Mega (Megawati Soekarnoputri)," kata Tjahjo di Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2014.

Temuan tersebut kemudian mendorong pemeriksaan dan sterilisasi sejumlah fasilitas di kediaman serta ruang kerja Jokowi.

Meski demikian, informasi mengenai perangkat penyadap tersebut merupakan dugaan yang disampaikan pihak PDIP saat itu.

4. Megawati Soekarnoputri (2024)

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri juga pernah mengungkapkan pengalamannya terkait dugaan penyadapan.

Pernyataan tersebut disampaikan Megawati saat menghadiri peresmian sekretariat baru DPP Merah Putih di Jalan Sumatera, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada 28 Oktober 2024.

Dalam kesempatan itu, Megawati mengaku sengaja membatasi penggunaan telepon seluler karena merasa dirinya termasuk orang yang sering menjadi sasaran penyadapan.

Dia bahkan berkelakar bahwa dirinya seperti agen rahasia James Bond atau dikenal dengan sebutan 007.

"Keren toh. Kayak James Bond aja. Enggak percaya? Tanya sana dah, sama yang tukang-tukang sadap," ujar Megawati.

Megawati juga menceritakan kebiasaannya meminjam telepon genggam milik pembantunya untuk menghubungi seseorang.

Hal itu dilakukan karena dia khawatir percakapan melalui telepon pribadinya diketahui pihak lain.

"Ini buat apa? Dia jawab 'ini buat gratis jam segini, yang ini gratis jam segini,' ya sudah kalau saya butuh telepon saya tanya ini jam berapa, mana hape mu saya mau telepon," ujar Megawati.

Dia bahkan mengaku pernah menegur langsung pihak yang diduga melakukan penyadapan terhadap komunikasinya.

Meski disampaikan dalam suasana bercanda, pernyataan Megawati kembali menyoroti persoalan keamanan komunikasi pribadi para tokoh nasional.

5. Prabowo Subianto (2025-2026)

Kasus terbaru mencuat pada Selasa (3/11/2026), ketika Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang petugas yang mengetahui dugaan praktik penyadapan.

"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ungkap Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Selain Presiden Prabowo, sasaran dugaan penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Penyidik juga menduga adanya perintah penghapusan file hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti turut disita, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk.

Kasus tersebut kemudian berujung pada pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan oleh Presiden Prabowo.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Prabowo merasa prihatin atas kasus yang menyeret pejabat di lingkungan pemerintahan tersebut.

"Tentunya dalam kesempatan ini Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Pemberhentian Listyo Sigit sekaligus menandai langkah Presiden Prabowo dalam menyikapi perkara yang kini masih dalam proses hukum tersebut.
 

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks