Pencarian

Podcast Kelupas

Mafirion Desak LPSK Pulihkan Psikologis Santriwati Korban Trauma Penggerebekan Sukoharjo

Ahad, 01 November 2026 • 05:40:49 WIB
Mafirion Desak LPSK Pulihkan Psikologis Santriwati Korban Trauma Penggerebekan Sukoharjo
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion Syamsuddin Rogo.

JAKARTA (RA) - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion Syamsuddin Rogo, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan psikologis bagi santriwati Pondok Pesantren Putri di Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Langkah ini dinilai mendesak untuk memulihkan trauma mendalam akibat penggerebekan aparat kepolisian pada dini hari.

Penggerebekan tersebut sebelumnya dilakukan terkait dugaan keterlibatan pihak pesantren dalam pembakaran warung daging babi. 

Namun, setelah pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti keterlibatan dan telah memulangkan seluruh santriwati serta ustazah.

Berdasarkan surat edaran pihak pesantren, operasi penegakan hukum tersebut berlangsung mencekam dan diduga disertai kekerasan verbal serta fisik. 

Para santriwati yang panik disebut dipaksa keluar kamar tanpa sempat mengenakan jilbab, lalu berhadapan dengan aparat bersenjata laras panjang.

Sebanyak 29 santriwati, ustazah, hingga dua balita kemudian dibawa ke kantor polisi tanpa didampingi orang tua atau kuasa hukum, serta sempat terlambat mendapatkan makanan.

Mafirion menegaskan, penegakan hukum yang melibatkan perempuan dan anak-anak wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menghormati hak asasi manusia.

"Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis. Pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pengalaman ini meninggalkan luka berkepanjangan," ujar Politisi Fraksi PKB tersebut dalam rilisnya, Minggu (1/11/2026).

Mafirion mengingatkan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap selesai hanya karena para santriwati telah dipulangkan. 

Ia mendesak LPSK segera melakukan asesmen kebutuhan korban dan meminta aparat penegak hukum menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi agar prosedur perlindungan anak dan perempuan benar-benar diterapkan di lapangan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks