JAKARTA (RA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh Polri yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Termasuk empat di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Puan menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak penyabab bencana ini harus berjalan transparan, berkeadilan, serta mengedepankan akuntabilitas tinggi.
"Kita mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat Karhutla. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan integritas," ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026).
Polri mencatat setidaknya menangani 104 laporan polisi terkait Karhutla dengan keterlibatan korporasi. Menanggapi hal tersebut, Puan menekankan pentingnya ketegasan negara mengingat Karhutla berdampak luas pada sektor kesehatan, ekonomi, sosial, hingga pendidikan masyarakat.
Selain penegakan hukum, Puan meminta Pemerintah Pusat dan Daerah tetap menjamin pemulihan kehidupan warga terdampak, seperti layanan kesehatan dan bantuan ekonomi. Ia juga mengingatkan agar penindakan hukum terhadap korporasi tidak mengabaikan nasib para pekerja dan pelaku usaha kecil setempat.
"Masyarakat perlu memperoleh perlindungan selama penyelesaian berlangsung. Keluarga pekerja dan warga sekitar perlu mengetahui dukungan yang tersedia serta arah penanganan yang memengaruhi penghidupan mereka," kata Puan.
Puan memastikan DPR RI melalui komisi terkait akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan Karhutla demi menjamin rasa aman bagi masyarakat.