Pencarian

Podcast Kelupas

OJK Siapkan 8 Agenda Reformasi Pasar Modal, Target Selesaikan 32 Kasus Manipulasi

Ahad, 01 November 2026 • 05:31:45 WIB
OJK Siapkan 8 Agenda Reformasi Pasar Modal, Target Selesaikan 32 Kasus Manipulasi
Foto: Ilustrasi. (AI)

JAKARTA (RA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan delapan program prioritas untuk membenahi pasar modal Indonesia di tengah sorotan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait transparansi kepemilikan saham dan kualitas pasar. Tahun 2026 disebut menjadi ujian terbesar bagi pasar modal Indonesia.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan berbagai tantangan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan daya saing pasar modal.

"Tahun 2026 ini ujian yang terbesar bagi pasar modal, semoga kita lulus ujian. Kalau anak sekolah mereka kan ujian, kalau mereka lulus berarti naik kelas. Semoga pasar modal kita juga naik kelas," kata Agus dalam acara media gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (31/10/2026).

Sorotan MSCI terutama berkaitan dengan transparansi kepemilikan saham, konsentrasi kepemilikan, serta keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO).

Untuk menjawab persoalan tersebut, OJK menyiapkan reformasi melalui empat fokus utama, yakni peningkatan likuiditas, transparansi, penguatan tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Dari sisi transparansi, OJK akan memperluas keterbukaan struktur kepemilikan saham emiten, termasuk informasi afiliasi pemegang saham dan konsentrasi kepemilikan saham (shareholding concentration).

Dilansir dari Beritasatu.ocm, klasifikasi investor juga akan diperluas dari sembilan kategori menjadi 39 subkategori. OJK turut berencana memublikasikan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen agar investor memperoleh gambaran lebih jelas mengenai struktur kepemilikan emiten.

Untuk meningkatkan likuiditas, OJK mendorong penerapan batas minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15 persen bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).

Emiten yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan diberikan masa transisi untuk memenuhi ketentuan tersebut. Implementasinya dijadwalkan mulai 31 Maret 2026. OJK juga menyiapkan pendampingan bagi emiten yang belum memenuhi persyaratan serta notasi khusus "P" sebagai bagian dari pengawasan.

Selain itu, OJK menyiapkan perubahan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Ketentuan ini juga mencakup batas penolakan harga saham dan Dana Investasi Real Estat (DINFRA) di pasar reguler dan pasar tunai.

Di bidang penegakan hukum, OJK menargetkan penyelesaian 32 kasus manipulasi pasar sepanjang 2026. Agus menyebut sebanyak 26 kasus telah diselesaikan. Pengawasan juga diperkuat terhadap praktik manipulasi perdagangan saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor.

OJK juga menyiapkan demutualisasi bursa efek melalui penerbitan regulasi dan pembenahan tata kelola. Kompetensi direksi, dewan komisaris, dan komite audit emiten turut menjadi perhatian melalui pendidikan berkelanjutan dan sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan.

Melalui berbagai agenda tersebut, OJK berharap pasar modal Indonesia semakin transparan, likuid, dan memiliki tata kelola yang kuat sehingga mampu meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun global.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks