PEKANBARU (RA) - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil dihimpun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus menunjukan tren positif.
Tercatat hingga 23 Oktober 2026, Bapenda Pekanbaru berhasil menghimpun pendapatan daerah Rp1,04 triliun dari sektor pajak perkotaan.
Jumlah tersebut sudah mencapai 80 persen dari target tahun 2026, yang ditetapkan Pemko Pekanbaru sebesar 1,3 triliun.
Capaian tersebut juga alami peningkatan sebesar 9,3 persen dibandingkan tahun 2025, dengan kurun waktu yang sama.
"Kami terus berupaya untuk menggali potensi pendapatan yang ada. Apalagi dengan adanya kebijakan keringanan yang diberikan bapak wali kota, membantu meningkatkan animo masyarakat dalam bayar pajak," kata Kepala Bapenda Pekanbaru, T Denny Muharpan, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, berkaca pada tahun 2025 kemarin ada sejumlah sektor pajak yang tumbuh alami capaian cukup tinggi. Diantaranya pajak reklame yang alami kenaikan 37,5 persen. Dimana pada tahun kemarin capaiannya Rp32,4 miliar, namun tahun ini realisasi nya hingga 23 Oktober 2026 tumbuh Rp44,6 miliar.
Kemudian realisasi capaian pajak air tanah juga tumbuh mencapai 141 persen dibandingkan tahun lalu dengan kurun waktu yang sama. Dimana tahun lalu capaian hanya 9,5 miliar, namun saat ini realisasi nya sudah mencapai 23,7 miliar.
Ada juga Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau makan minum yang alami pertumbuhan sebesar 17,8 persen dibandingkan tahun lalu dengan kurun waktu yang sama. Capaiannya saat ini sudah 400 miliar lebih, sementara tahun lalu hanya 339 miliar.
Pajak Bumi dan Bangunan juga alami kenaikan dibandingkan tahun lalu, dimana saat ini realisasi nya sudah mencapai 162,6 miliar.
Dengan capaian tersebut, Bapenda optimistis penerimaan dari pajak reklame masih berpeluang mengalami peningkatan hingga akhir tahun.
"Untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, Bapenda terus melakukan berbagai upaya, termasuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," terangnya.
Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui pendataan dan pengawasan terhadap potensi pajak, tetapi juga dengan memberikan kemudahan serta keringanan kepada masyarakat melalui kebijakan yang diberikan.
"Kemudian juga, untuk seluruh proses pelayanan dan pembayaran pajak sudah online melalui bank dan E-commerce," pungkasnya.