Pencarian

Podcast Kelupas

DPO Kasus Sabu Polres Dumai Diciduk di Jalan Lintas Duri-Dumai

Jumat, 09 Oktober 2026 • 10:53:50 WIB
DPO Kasus Sabu Polres Dumai Diciduk di Jalan Lintas Duri-Dumai
Tersangka diamankan polisi.

DUMAI (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menangkap seorang pria berinisial ME alias G (43) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Pria asal Kabupaten Bengkalis itu ditangkap di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. ME sebelumnya diburu setelah penyidik mengembangkan kasus narkotika yang diungkap di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada 22 September 2026.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara narkotika yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/112/IX/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

"Petugas melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang narkotika tersebut hingga mengarah kepada ME alias G," demikian keterangan dalam rilis Polres Dumai, Jumat (9/10/2026).

Berawal dari Penangkapan di Bukit Kapur
Kasus ini bermula ketika tim operasional Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Sepakat RT 012, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, pada 22 September 2026.

Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro kemudian mendatangi lokasi.

"Di rumah tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial GR alias I di dalam kamar.
Saat hendak didekati petugas, GR terlihat membuang sebuah benda ke arah pintu kamar," ungkapnya.

Setelah diperiksa, benda itu diketahui berupa kotak rokok Sampoerna A Mild berwarna putih yang berisi satu paket diduga sabu.

"Kepada petugas, GR mengaku paket tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang perempuan berinisial WS alias S alias T," terangnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan WS di sebuah rumah kos di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

"Saat menggeledah kamar tersebut, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di bawah karpet. WS disebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya," sambungnya.

Pengembangan Mengarah ke ME
Penyidik selanjutnya menelusuri asal-usul narkotika tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi menduga ME alias G berkaitan dengan perkara itu.

"Setelah melakukan pencarian, tim Satresnarkoba Polres Dumai akhirnya menemukan dan mengamankan ME di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada 6 Oktober 2026," ujar Zaini.

Dari tangan ME, polisi menyita satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna cokelat moka. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ME juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

ME selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Dumai.

Atas perkara tersebut, ME disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks