PEKANBARU (RA) - Polisi menangkap seorang pria bernama Hendrik Daniel (39) yang diduga mencuri sepeda motor Yamaha RX-King di Jalan Kutilang, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah aksi pencurian dilaporkan.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 21.10 WIB. Hendrik diamankan di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
"Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif terkait dugaan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Kurang dari 1x24 jam, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku," kata Romi, Kamis (8/10/2026).
Kasus tersebut bermula saat korban, Hidayat Alfitri, berada di kafe miliknya di Jalan Kutilang pada Rabu pagi.
"Saat itu, korban mengetahui sepeda motor Yamaha RX-King bernomor polisi BM 3055 LOE yang sebelumnya diparkir di samping kafe telah hilang," terangnya.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria yang tidak dikenal mengambil sepeda motor tersebut sekitar pukul 05.30 WIB.
"Pelapor melihat sepeda motor miliknya merk Yamaha RX-King nomor polisi BM 3055 LOE yang sebelumnya diparkir di parkiran samping kafe sudah tidak ada lagi," ujarnya.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sukajadi dengan nomor LP/B/147/X/2026/SPKT/Polsek Sukajadi/Polresta Pekanbaru/Polda Riau pada 7 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan Hendrik di kawasan Jalan Sigunggung.
Kapolsek Sukajadi selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan.
Polisi akhirnya mengamankan Hendrik beserta sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Saat diperiksa, Hendrik disebut mengakui perbuatannya.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Romi.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit Yamaha RX-King nomor polisi BM 3055 LOE. Nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15 juta.
Terhadap tersangka di sangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman penjara diatas 3 tahun.