PEKANBARU (RA) – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukumannya menjadi empat tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi alias Cak Mus, menanggapi putusan PT Riau yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan mengajukan kasasi ke MA," kata Cak Mus, Selasa (6/10/2026).
Cak Mus belum membeberkan kapan upaya hukum tersebut akan resmi diajukan. Saat ditanya mengenai waktu pengajuan kasasi, ia meminta agar menunggu.
"Tunggu saja," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Abdul Wahid dari dua tahun menjadi empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Selain pidana penjara, Abdul Wahid tetap dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut merupakan hasil banding yang diajukan JPU KPK atas vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada tingkat pertama, majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid. Atas putusan tersebut, JPU KPK kemudian mengajukan banding.
Dengan langkah kasasi yang akan ditempuh, perkara Abdul Wahid kini berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.