Pencarian

Podcast Kelupas

Empat Terdakwa Korupsi KUR BRI Rumbai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Oktober 2026 • 06:22:00 WIB
Empat Terdakwa Korupsi KUR BRI Rumbai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Korupsi KUR BRI Rumbai Divonis 1,5 Tahun Penjara

PEKANBARU (RA) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Rumbai dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,96 miliar.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yofistian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (12/10/2026).

Keempat terdakwa yakni Ian Roni Hutagalung, selaku Mantri BRI Unit Rumbai Kota Pekanbaru, serta tiga debitur, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c serta Pasal 622 Ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman dan Asifa Muliani masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama masa penahanan,” kata hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak membebankan denda maupun uang pengganti kerugian negara kepada para terdakwa. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Atas putusan itu, para terdakwa melalui kuasa hukum Antonius Pasaribu, Amandus Sitanggang, dan Ronaldo Lumban Tobing menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU Yuliana Sari dan Junaidi.

Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Mereka juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,96 miliar yang disebut telah dibayarkan oleh terdakwa Faisal Syahreza.

Usai persidangan, Antonius Pasaribu mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

“Bagi kami, putusan ini menegaskan bahwa pemidanaan merupakan kewenangan hakim yang harus didasarkan pada fakta persidangan. Selain itu, berdasarkan pertimbangan hukum dan rasa keadilan,” kata Antonius.

Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara tegas. Namun, pemidanaan juga perlu mempertimbangkan proporsionalitas dan keadaan yang relevan dalam persidangan.

“Keadilan bukan semata-mata tentang seberapa berat hukuman dijatuhkan, melainkan seberapa tepat hukuman itu ditetapkan berdasarkan hukum dan fakta persidangan. Kami menghormati putusan pengadilan dan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum,” ungkapnya.

Modus Pengajuan KUR

Dalam dakwaan JPU, perkara tersebut bermula pada Maret hingga Desember 2023. Saat itu, Armanto melihat rencana peremajaan kebun sawit milik Faisal Syahreza tidak kunjung terlaksana.

Armanto kemudian menawarkan Faisal pinjaman KUR Mikro melalui BRI Unit Rumbai yang dipimpin Ian Roni Hutagalung. Namun, Armanto meminta agar dirinya dipercaya mengerjakan proyek peremajaan kebun sawit tersebut setelah dana kredit dicairkan. Faisal menyetujui tawaran itu dengan menjaminkan lahan sawit miliknya.

Armanto selanjutnya meminta bantuan Asifa Muliani untuk menjadi debitur. Asifa juga diminta mencarikan KTP milik 20 orang untuk digunakan dalam pengajuan kredit, dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta.

Ian kemudian diduga merekayasa persyaratan pengajuan kredit, termasuk dokumen para debitur, agar permohonan tersebut dapat dicairkan.

Setelah dana kredit dicairkan, uang tersebut diterima oleh para terdakwa. Sementara itu, pemilik KTP yang digunakan dalam pengajuan kredit disebut menerima masing-masing Rp4 juta.

Perkara ini terungkap setelah audit menemukan para penerima kredit tidak memenuhi persyaratan utama, yakni memiliki usaha aktif. Audit yang dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN tersebut pada Juli 2023 juga menemukan indikasi persoalan dalam proses penyaluran kredit.

Proses persetujuan dan pencairan kredit diduga tidak melalui verifikasi lapangan yang memadai dan hanya mengandalkan dokumen identitas. Kredit tersebut kemudian dialihkan melalui mekanisme transfer of branch (TOB) ke Unit Rumbai, yang berdampak pada peningkatan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,96 miliar.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks