Pencarian

Podcast Kelupas

APBD-P Inhu 2026 Ditolak DPRD, Pemprov Riau: Pelayanan Masyarakat Jangan Terganggu

Rabu, 07 Oktober 2026 • 16:24:14 WIB
APBD-P Inhu 2026 Ditolak DPRD, Pemprov Riau: Pelayanan Masyarakat Jangan Terganggu
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi saat menerima Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhu Zulfahmi Adrian, Rabu (7/10/2026).

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan koordinasi setelah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tidak disetujui DPRD melalui rapat paripurna.

Respons cepat tersebut dinilai penting agar kondisi tersebut tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan program pembangunan yang menjadi prioritas daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, Pemkab Inhu telah mengambil langkah tepat dengan segera membangun koordinasi untuk menentukan tindak lanjut setelah APBD Perubahan 2026 tidak memperoleh persetujuan DPRD.

Pemprov Riau, kata Syahrial, juga siap memberikan pendampingan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Kita mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam menyikapi kondisi ini. Yang paling penting seluruh proses selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan agar pelayanan masyarakat dan program pembangunan tetap berjalan," kata Syahrial.

Syahrial mengingatkan Pemkab Inhu agar berhati-hati dalam menentukan langkah setelah APBD Perubahan tidak disetujui.

Menurutnya, setiap keputusan harus memiliki dasar yang jelas dan tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Salah satu langkah yang perlu segera dilakukan adalah memetakan kembali kebutuhan seluruh perangkat daerah.

Pemetaan tersebut diperlukan untuk mengetahui program dan kebutuhan anggaran yang benar-benar menjadi prioritas sehingga pemerintah daerah dapat menentukan kebutuhan yang harus didahulukan.

Dengan pemetaan yang jelas, kebijakan selanjutnya dapat disesuaikan dengan ruang fiskal serta ketentuan yang berlaku.

"Pemetaan kebutuhan perangkat daerah harus dilakukan dengan baik sehingga kita mengetahui apa saja yang menjadi prioritas," ujarnya.

Syahrial menambahkan, penanganan kondisi tersebut tidak cukup hanya melalui koordinasi internal Pemkab Inhu.

Pemerintah daerah juga perlu membangun komunikasi dengan pihak terkait, termasuk Pemprov Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Koordinasi dengan pemerintah pusat diperlukan untuk memastikan langkah yang ditempuh memiliki dasar hukum dan mekanisme yang tepat.

"Setelah itu, koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementerian Dalam Negeri perlu dilakukan agar langkah yang diambil tepat dan sesuai aturan," katanya.

Pemprov Riau melalui TAPD akan memberikan pendampingan sesuai kewenangan untuk membantu Pemkab Inhu menentukan langkah setelah APBD Perubahan 2026 tidak disetujui.

Pendampingan tersebut diarahkan agar pengelolaan anggaran berikutnya tetap berjalan sesuai regulasi sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

Syahrial menegaskan kepentingan masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

"Kepentingan masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama dalam setiap langkah yang diambil. Karena itu, kami berharap Pemkab Inhu dapat segera menyelesaikan pemetaan kebutuhan perangkat daerah, memperkuat koordinasi lintas instansi serta memastikan program-program yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat tetap dapat berjalan sesuai ketentuan," katanya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks