BENGKALIS (RA) - Pasangan suami istri (pasutri) terdakwa perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jasmani dan Suzana, kembali menjadi perhatian setelah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu (7/10/2026).
Keduanya datang bukan untuk menjalani persidangan, melainkan mengurus pengambilan dua kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara TPPO yang menjerat mereka.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, Jasmani dan Suzana terlihat berada di gudang belakang Kantor Kejari Bengkalis. Keduanya datang bersama untuk mengikuti proses administrasi dan dokumentasi pengambilan kendaraan.
Jasmani terlihat mengenakan kaos biru, celana pendek cokelat dan topi. Sementara Suzana mengenakan jilbab merah, kaos serta rok hitam.
Suzana membenarkan kedatangannya ke Kejari Bengkalis. Ia mengatakan dirinya bersama Jasmani datang untuk mengambil dua mobil yang sebelumnya disita selama proses hukum.
"Saya ke sini untuk mengambil dua mobil yang sempat delapan bulan disita. Karena putusan penetapan hakim tinggi diserahkan kepada kami. Makanya kami pinjam pakai. Saya ke sini dengan suami saya, Jasmani," ujar Suzana saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Suzana mengaku telah berada di Kantor Kejari Bengkalis sejak sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara Jasmani disebut tiba sekitar pukul 15.30 WIB.
Dua kendaraan yang diambil yakni Toyota Rush BM 1634 EJ dan Toyota Fortuner BM 1751 DF.
Setelah proses administrasi dan dokumentasi pinjam pakai selesai, Jasmani terlihat mengendarai Toyota Rush BM 1634 EJ meninggalkan Kantor Kejari Bengkalis.
Perkara yang menjerat Jasmani dan Suzana sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Jasmani dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Suzana dihukum 1 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Jasmani dengan pidana penjara selama enam tahun dan Suzana selama empat tahun.
Atas putusan tersebut, Kejari Bengkalis mengajukan banding melalui PN Bengkalis pada 7 September 2026.
Kepala Kejari Bengkalis Ade Indrawan melalui Kasi Pidum Marthalius mengatakan, upaya hukum tersebut dilakukan karena vonis majelis hakim dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
"Seharusnya kalau memang terbukti bersalah, paling tidak terdakwa Jasmani divonis sekitar empat tahun dan Suzana divonis dua tahun delapan bulan," jelas Marthalius, 9 September 2026.
Kejari Bengkalis juga mempersoalkan status barang bukti berupa kendaraan dalam perkara tersebut.
Dalam tuntutan JPU, sejumlah kendaraan yang disebut digunakan dalam perkara diminta untuk dirampas bagi negara. Namun, dalam putusan majelis hakim, Toyota Fortuner dan Toyota Rush dikembalikan kepada pemiliknya.
Kejari kemudian mengajukan upaya hukum banding. Saat itu, kejaksaan menyatakan baru menyampaikan pernyataan banding, sementara memori banding disiapkan untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Riau.
Kasus TPPO tersebut bermula pada 9 Februari 2026, ketika sejumlah warga negara Indonesia yang hendak pulang dari Malaysia diduga dibawa melalui jalur tidak resmi menggunakan speedboat menuju wilayah Bengkalis.
Para penumpang kemudian diturunkan di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan.
Mereka selanjutnya dijemput Jasmani dan Suzana menggunakan kendaraan dan dibawa menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Tim Opsnal Polres Bengkalis yang memperoleh informasi mengenai dugaan pemulangan melalui jalur ilegal kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas membuntuti kendaraan tersebut hingga ke rumah Jasmani. Di lokasi itu, Jasmani dan Suzana diamankan bersama sejumlah orang yang diduga menjadi korban.
Perkara tersebut kemudian bergulir di PN Bengkalis hingga majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap keduanya.
Kini, putusan pidana terhadap Jasmani dan Suzana masih menjadi bagian dari proses hukum melalui upaya banding yang diajukan Kejari Bengkalis.
Sementara itu, dua kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti telah diambil melalui mekanisme pinjam pakai berdasarkan penetapan yang disebut Suzana telah diterimanya.
Kedatangan keduanya ke Kantor Kejari Bengkalis pun kembali menjadi perhatian, terutama karena sebelumnya status penahanan keduanya juga berkaitan dengan alasan kesehatan dan kondisi keluarga.