PEKANBARU (RA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika lintas provinsi. Seorang pria bernama Marcel diamankan bersama 5 kilogram sabu yang disimpan di dalam sebuah koper di salah satu guest house di Kota Pekanbaru.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Guest House Hasannah, Jalan Paus, Pekanbaru. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1.750.000.
Kepala BNNP Riau Brigjen Christ Reinhard Pusing mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan transaksi narkotika yang akan berlangsung di lokasi tersebut.
Informasi itu diperoleh Kabid Pemberantasan BNNP Riau dari Dit Intelijen BNN RI. Tim kemudian diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di sekitar guest house.
"Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terdapat seorang laki-laki yang menginap di guest house yang diduga membawa narkotika," kata Christ dalam laporannya kepada Kepala BNN RI yang juga Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Rabu (7/10/2026).
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak resepsionis Guest House Hasannah untuk mendatangi kamar yang ditempati pria tersebut.
Tim mengetuk pintu kamar. Setelah pintu dibuka, petugas langsung mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku menyimpan narkotika di dalam sebuah koper merek Polo Louis yang berada di dalam lemari kamar.
Petugas kemudian membuka koper tersebut. Di dalamnya ditemukan lima paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan," jelas Christ.
Dari hasil penyelidikan, BNNP Riau menduga Marcel merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Marcel diketahui berangkat dari Kota Batam, Kepulauan Riau, menuju Kota Pekanbaru. Ia diduga datang ke Pekanbaru untuk mengambil narkotika tersebut.
Setelah mendapatkan barang tersebut, Marcel diduga berencana membawa dan mengedarkannya ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berangkat dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan tujuan mengambil narkotika. Setelah narkotika tersebut diperoleh, pelaku selanjutnya berencana membawa dan mengedarkannya ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," ujar Christ.
Saat ini Marcel bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.