PEKANBARU (RA) - Pengelola Pasar Bawah, PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) diminta harus segera menuntaskan pekerjaan revitalisasi bangunan gedung pasar wisata tersebut.
Pengelola harus menuntaskan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, usai Surat Peringatan Ketiga (SP3) dilayangkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada Agustus 2026 kemarin.
"Kita sudah kasih tenggat waktu agar segera melaksanakan kegiatan (revitalisasi gedung) itu sesuai perjanjian," tegas Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, Pemko Pekanbaru telah memanggil pengelola dan melayangkan SP3 agar pekerjaan revitalisasi dapat segera dituntaskan pasca pembangunan mangkrak.
Apalagi pengelola alami keterlambatan, yang seharusnya pekerjaan revitalisasi rampung pada tahun 2025 kemarin. Maka diberikan waktu perpanjangan 3 bulan usai pemberian SP3.
"Apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah harus diselesaikan," jelas pria yang akrab disapa Ami ini.
Langkah tegas dengan pemberian SP3 tersebut diambil karena pembangunan revitalisasi pasar wisata itu hingga kini belum juga rampung.
"Kami meminta PT AAS segera menuntaskan pekerjaan revitalisasi sesuai perjanjian kerja sama. Jika tidak ada kemajuan berarti setelah SP3 diberikan, kerja sama pengelolaan Pasar Bawah terancam diputus," kata Ami, Senin (24/8/2026) lalu.
Setiap langkah yang diambil pemerintah dalam persoalan tersebut telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Seluruh aset itu milik Pemko Pekanbaru, dikerjasamakan untuk pemanfaatannya.
Kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT AAS mengalami kendala. Karena, pengoperasian Pasar Bawah terlambat akibat pekerjaan revitalisasi yang belum diselesaikan.
Berdasarkan perjanjian kerja sama, pembangunan revitalisasi Pasar Bawah seharusnya telah rampung pada tahun lalu. Kondisi tersebut membuat Pemko Pekanbaru meminta kepastian mengenai penyelesaian pembangunan.
"Hal ini penting. Agar, ratusan pedagang yang sebelumnya beraktivitas di Pasar Bawah dapat segera kembali menempati lokasi dan menjalankan aktivitas perdagangan," ujar Ami, sapaan akrabnya.
Hal itu menimbulkan beberapa langkah administratif yang harus dilakukan. Surat teguran pertama dan kedua telah dilayangkan.
"Namun secara administratif, kami harus mengambil langkah untuk memenuhi klausul dalam kontrak. Kami baru saja layangkan SP3 untuk menjamin pedagang Pasar Bawah supaya segera dapat berjualan," tegas Ami.
Penerbitan SP3 juga menjadi bagian dari upaya Pemko Pekanbaru mencegah potensi kerugian daerah.