Pencarian

Podcast Kelupas

Vonis Abdul Wahid Diperberat, Cak Mus: Perjuangan Belum Selesai, Kami Tetap Percaya Keadilan

Senin, 05 Oktober 2026 • 13:07:06 WIB
Vonis Abdul Wahid Diperberat, Cak Mus: Perjuangan Belum Selesai, Kami Tetap Percaya Keadilan
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

PEKANBARU (RA) - Pihak keluarga Abdul Wahid memastikan masih akan menempuh langkah hukum setelah Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman terhadap Gubernur Riau nonaktif tersebut.

Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi alias Cak Mus, mengatakan pihak keluarga menghormati putusan majelis hakim PT Riau. Namun, putusan tersebut tidak menyurutkan keyakinan keluarga bahwa Abdul Wahid tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

“Kita menghormati proses dan putusan di PT. Tapi kami keluarga besar Pak Abdul Wahid tetap pada prinsip bahwa beliau tidaklah bersalah,” kata Cak Mus, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, pihak keluarga masih mempelajari secara menyeluruh putusan PT Riau, termasuk pertimbangan hukum yang menjadi dasar majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

“Ini belum selesai. Kami sedang menganalisa putusan yang baru dibacakan hakim PT. Tentu upaya hukum tetap kita siapkan ke depannya untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Cak Mus juga meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan penghakiman terhadap Abdul Wahid. Ia menilai asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum masih berjalan.

“Jangan menghakimi orang yang belum tentu bersalah. Ke depankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Di tengah proses hukum tersebut, Cak Mus mengimbau para pendukung dan simpatisan Abdul Wahid tetap tenang. Ia meminta dukungan disampaikan dengan cara yang tidak memperkeruh keadaan.

“Kepada para pendukung dan simpatisan Abdul Wahid, tetap tenang dan berdoa kepada Allah SWT. Semoga Pak Abdul Wahid diberikan kesehatan dan mendapatkan keadilan,” katanya.

Cak Mus menegaskan, keluarga akan terus menggunakan langkah-langkah hukum yang masih tersedia untuk memperjuangkan keadilan bagi Abdul Wahid.

“Kami hormati putusan pengadilan, tetapi ikhtiar untuk mencari keadilan belum selesai,” pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks