Pencarian

Podcast Kelupas

Sama dengan Wahid dan Arief, Hukuman Dani M Nursalam Juga Diperberat jadi 4 Tahun Penjara

Senin, 05 Oktober 2026 • 13:27:12 WIB
Sama dengan Wahid dan Arief, Hukuman Dani M Nursalam Juga Diperberat jadi 4 Tahun Penjara
Sidang putusan Dani M Nursalam.

PEKANBARU (RA) - Terdakwa Dani M Nursalam divonis 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang juga mnjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Ketua Majelis Hakim menyatakan Dani M Nursalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dani M Nursalam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun, kewajiban tersebut telah diperhitungkan dengan pengembalian uang kepada negara.

Pengembalian tersebut terdiri dari Rp50 juta melalui rekening penampungan KPK dari Tata Maulana atas uang operasional yang diterima dari Dani M Nursalam serta pengembalian sebesar Rp170 juta oleh Dani M Nursalam.

Dengan demikian, Dani M Nursalam tidak lagi dibebankan untuk membayar uang pengganti.

Majelis hakim juga menetapkan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” lanjut hakim.

Majelis hakim kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Dani M Nursalam dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks