Pencarian

Podcast Kelupas

Sabu 4,39 Gram Disimpan dalam Toples Beras, Pemuda di Kuansing Ditangkap Polisi

Senin, 05 Oktober 2026 • 10:50:34 WIB
Sabu 4,39 Gram Disimpan dalam Toples Beras, Pemuda di Kuansing Ditangkap Polisi
Tersangka diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Sabu seberat 4,39 gram ditemukan polisi tersimpan di dalam toples beras dan satu paket lainnya berada di atas sepeda motor saat pengungkapan kasus narkotika di Desa Dusun Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam pengungkapan yang berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (4/10/2026) tersebut, Polsek Kuantan Hilir mengamankan seorang pemuda berinisial AS (23), warga Desa Dusun Tuo.

Dari pemeriksaan awal, AS diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Anton Hilman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Dusun Tuo.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Kuantan Hilir dengan melakukan penyelidikan.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Kuantan Hilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya," ujar Anton, Senin (5/10/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Total berat kotor barang bukti sabu yang diamankan mencapai 4,39 gram.

Menariknya, sebagian barang bukti tersebut ditemukan di dalam toples beras, sementara satu paket lainnya ditemukan di atas sepeda motor.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah plastik klip bening kosong berbagai ukuran, satu unit telepon seluler Vivo Y05 warna biru, tisu, lakban yang diduga digunakan untuk membungkus paket sabu, serta satu buah toples beras.

AS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap AS. Hasilnya menunjukkan AS positif mengandung metamfetamin.

Atas perkara tersebut, AS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara Pasal 112 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar bagi pihak yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Anton menegaskan, Polsek Kuantan Hilir akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

"Narkoba musuh kita bersama. Tidak ada toleransi kepada pelaku narkoba, khususnya di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir," tegas Anton.

Ia meminta masyarakat tidak takut untuk melaporkan berbagai tindak kejahatan, termasuk dugaan peredaran narkotika.

"Jangan segan, jangan takut untuk melaporkan terkait tindakan kejahatan, salah satunya masalah narkoba. Untuk mempermudah laporan, silakan hubungi layanan polisi 110," tambahnya.

Anton sendiri diketahui baru menjabat sebagai Kapolsek Kuantan Hilir. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kapolsek Concong, Kabupaten Indragiri Hilir.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks