PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemko memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 31 Oktober 2026.
Program tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak reklame.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, kebijakan tersebut diambil seiring dengan perkembangan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru yang dinilai masih sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
"Dari perkembangan tentang pendapatan asli daerah Kota Pekanbaru, tentu sesuai target yang ditetapkan oleh Bapenda Kota Pekanbaru bahwa sampai akhir tahun 2026 ini insyaallah pendapatan daerah tercapai," kata Agung.
Menurutnya, penghapusan denda pajak sekaligus menjadi upaya Pemko Pekanbaru untuk meringankan beban masyarakat, khususnya wajib pajak yang masih memiliki denda PBB maupun pajak reklame.
Agung mengatakan dirinya telah menandatangani kembali surat keputusan (SK) terkait penghapusan denda pajak tersebut. Kebijakan ini berlaku selama Oktober hingga batas akhir pada 31 Oktober 2026.
"Saya mulai menandatangani kembali untuk SK penghapusan denda pajak PBB dan pajak reklame selama bulan Oktober sampai nanti di tanggal 31 Oktober," ujarnya.
Agung pun mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum program penghapusan denda berakhir.
"Insyaallah kesempatan ini mari Bapak, Ibu sekalian gunakan sebaik mungkin untuk membayar pajaknya," pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB maupun pajak reklame memiliki kesempatan untuk melakukan pembayaran hingga 31 Oktober 2026 tanpa dikenakan denda sesuai program penghapusan yang ditetapkan Pemko Pekanbaru.