Pencarian

Podcast Kelupas

Mafirion: Sembilan Tahun Terlalu Lama, Pemerintah Harus Turun Tangan Selesaikan Kasus Petani Kelapa Inhil

Jumat, 11 September 2026 • 20:04:13 WIB
Mafirion: Sembilan Tahun Terlalu Lama, Pemerintah Harus Turun Tangan Selesaikan Kasus Petani Kelapa Inhil
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion Syamsuddin Rogo.

JAKARTA (RA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion Syamsuddin Rogo, mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan yang dihadapi petani kelapa di Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, dan Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Persoalan masyarakat dengan PT Indogreen Jaya Abdi (IGJA), yang disebut masyarakat sebagai anak cabang PT Surya Dumai, telah berlangsung sekitar sembilan tahun. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang dinilai memberikan kepastian bagi masyarakat.

"Sembilan tahun bukan waktu yang sebentar. Kalau persoalan ini benar menyangkut hilangnya sumber penghidupan ratusan atau bahkan ribuan masyarakat, negara tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemerintah harus turun tangan dan menyelesaikannya," tegas Mafirion, Jum'at (11/9/2026).

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pembukaan lahan sawit oleh PT IGJA diduga berkaitan dengan munculnya hama kumbang yang menyerang perkebunan kelapa warga.

Masyarakat menyebut sekitar 300 ribu batang kelapa mengalami kerusakan hingga menyebabkan hilangnya sumber pendapatan. 

Sebagian warga bahkan disebut meninggalkan lahan dan tempat tinggal karena perkebunan yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan tidak lagi produktif.

Mafirion menegaskan, angka kerusakan tersebut tetap harus diverifikasi secara objektif. Namun, jika benar mencapai ratusan ribu batang, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai sengketa biasa.

Minta Kajian Diverifikasi

Mafirion juga menyoroti kajian yang sebelumnya dilakukan tim ahli yang dipimpin Dr. Rustam dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah dan perusahaan.

Menurut pengaduan masyarakat, hasil kajian tersebut menunjukkan adanya kerusakan perkebunan kelapa akibat serangan hama kumbang.

“Kalau sudah pernah ada kajian bersama, buka hasilnya. Kalau masih ada perbedaan pendapat, jangan saling klaim. Lakukan audit atau kajian independen yang melibatkan ahli yang kredibel dan disepakati para pihak,” ujarnya.

Ia menilai penyelesaian harus berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan kekuatan masing-masing pihak.

Mafirion juga meminta Pemerintah Kabupaten Inhil dan Pemerintah Provinsi Riau menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan selama sembilan tahun terakhir.

“Kalau mediasi sudah berkali-kali tetapi tidak selesai, berarti cara penyelesaiannya harus dievaluasi. Jangan masyarakat terus diminta bersabar tanpa batas waktu,” katanya.

Minta Menteri HAM Turun ke Lapangan

Mafirion secara khusus mendorong Kementerian Hak Asasi Manusia memanggil masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai persoalan tersebut.

Menurutnya, persoalan itu perlu dilihat dari perspektif HAM apabila benar telah menyebabkan masyarakat kehilangan sumber penghidupan dan meninggalkan lahan mereka.

“Saya mendorong Kementerian HAM turun ke lapangan. Lihat langsung kondisi masyarakat dan kebun mereka. Dengarkan semua pihak. Setelah sembilan tahun, masyarakat berhak mendapatkan kepastian," tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah perlu menyusun langkah konkret yang mencakup verifikasi kerusakan, penilaian kerugian, kepastian hukum dan mekanisme pemulihan masyarakat jika terbukti mengalami kerugian.

Mafirion memastikan akan mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan DPR RI, khususnya terkait perlindungan dan pemenuhan HAM.

"Saya tidak ingin membuat kesimpulan hukum sebelum semua fakta diperiksa. Tetapi saya juga tidak ingin masyarakat yang sudah sembilan tahun memperjuangkan haknya kembali diminta menunggu. Pemerintah harus bergerak," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks