Pencarian

Podcast Kelupas

Gerebek Rumah di Pasir Penyu, Polisi Sita 9 Paket Sabu

Kamis, 03 September 2026 • 13:42:00 WIB
Gerebek Rumah di Pasir Penyu, Polisi Sita 9 Paket Sabu
Tersangka diamankan polisi.

INHU (RA) - Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

Penggerebekan itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah tersebut.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB itu, polisi menangkap seorang pria berinisial TYZ alias Ricky (43).

Dari lokasi, petugas menyita 9 paket sabu dengan berat kotor 2,88 gram.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut.

"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kami terima terkait dugaan adanya transaksi narkotika di rumah tersebut," kata Misran dalam keterangannya.

Laporan itu diterima Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra.

Tim opsnal selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, polisi bergerak melakukan penggerebekan.

Saat petugas tiba di lokasi, TYZ ditemukan berdiri di bagian belakang rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi.

"Petugas menemukan sebuah botol berwarna hitam yang berada di bawah parit, tidak jauh dari tempat TYZ berdiri. Setelah diperiksa, botol tersebut ternyata berisi 9 bungkus narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian gudang rumah. Polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut di antaranya satu kaleng rokok Gudang Garam yang berisi dua pak plastik klip bening kosong, dua sendok pipet plastik, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone berwarna biru.

"Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka juga mengakui berperan sebagai pengedar sabu," ujarnya.

Selanjutnya, TYZ beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani proses hukum. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks