DUMAI (RA) - Tim Polsek Dumai Barat mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Nelayan Darat No. 32, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit iPhone 16 Pro 256 GB yang diduga merupakan salah satu barang hasil pencurian.
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban berinisial FA, seorang ibu rumah tangga, baru mengetahui rumahnya dibobol setelah bangun tidur.
Saat itu, korban mendapati pintu kamar dan pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka. Curiga telah terjadi pencurian, korban kemudian memeriksa barang-barang miliknya.
"Korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang," kata AKP Zaini Waluyo dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit Samsung A20, satu unit OPPO Reno 12, satu unit iPhone 16 Pro 256 GB serta satu tas kulit berwarna hitam.
Tas tersebut berisi dompet, KTP, SIM-C, kartu ATM dan uang tunai sekitar Rp450 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp32,3 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Barat pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 20.38 WIB.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/31/VII/2026/SPKT/SEK DUMAI BARAT/RES DUMAI/POLDA RIAU.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Dedi Wahyud melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pria berinisial AF alias AC. Pria tersebut diketahui merupakan seorang residivis.
Dalam pemeriksaan, AF alias AC mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.
Dia juga mengungkapkan masih menyimpan salah satu barang yang diduga hasil pencurian, yakni iPhone 16 Pro 256 GB.
Polisi kemudian membawa terduga pelaku ke rumahnya di wilayah Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, untuk melakukan pencarian barang bukti.
Hasilnya, petugas menemukan satu unit iPhone 16 Pro 256 GB yang diduga milik korban.
"Handphone tersebut masih dalam kondisi terkunci dan belum dapat digunakan," ujar Zaini.
Polisi selanjutnya mengamankan iPhone tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Saat ini, penyidik Polsek Dumai Barat masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan AF alias AC.