Pencarian

Podcast Kelupas

Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Diselamatkan

Selasa, 01 September 2026 • 18:27:55 WIB
Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Diselamatkan
Bea Cukai Bengkalis musnahkan BMMN senilai Rp5,9 Miliar, Selasa (1/9/2026).

BENGKALIS (RA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai mencapai lebih dari Rp5,9 miliar.

Pemusnahan berlangsung di Kantor Bantu Bea dan Cukai Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Selasa (1/9/2026).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Semester I 2025 hingga Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus melindungi masyarakat dan menjaga iklim usaha serta industri dalam negeri.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Dwijo Muryono, didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis Novryansyah, mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan jajaran Bea dan Cukai Bengkalis bersama aparat penegak hukum lainnya.

“Langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri tetap sehat,” ujar Dwijo.

Dijelaskannya, BMMN tersebut diperoleh dari berbagai kegiatan pengawasan, di antaranya operasi pasar, pengawasan di terminal feri penumpang serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang kepabeanan dan cukai.

“BMMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Semester I tahun 2025 sampai dengan Juli 2026. Penindakan dilakukan melalui operasi pasar, pengawasan di terminal feri penumpang dan pelaksanaan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya,” jelasnya.

Barang yang dimusnahkan cukup beragam. Di antaranya sebanyak 652 unit iPhone berbagai tipe, pakaian bekas, sepatu, kasur, karpet, tas bekas impor, kosmetik tanpa izin edar BPOM, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), rokok, rokok elektrik hingga berbagai peralatan elektronik bekas.

Menurut Dwijo, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMMN tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

“Penindakan dan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Selain memberikan efek jera, langkah ini juga untuk memastikan barang ilegal tidak kembali beredar,” katanya.

Sementara itu, Bupati Bengkalis yang diwakili Staf Ahli Bupati Bengkalis, Johansyah Syafri, memberikan apresiasi kepada jajaran Bea dan Cukai atas konsistensi melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Menurutnya, upaya tersebut bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga memiliki dampak terhadap perlindungan masyarakat, industri dalam negeri serta keuangan negara.

“Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan apresiasi terhadap tindakan kepabeanan yang telah dilakukan oleh aparat Bea dan Cukai. Ini merupakan langkah positif dalam menyelamatkan kerugian negara sekaligus melindungi masyarakat,” ujar Johansyah.

Ia menyebutkan, nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp5,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.

“Seperti yang dimusnahkan hari ini, nilainya mencapai Rp5,9 miliar lebih dan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar lebih. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal sangat penting,” katanya.

Johansyah berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum lainnya terus diperkuat. Pengawasan secara konsisten dinilai penting untuk mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal di wilayah Bengkalis.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk melindungi masyarakat, melindungi industri dalam negeri, serta menegakkan peraturan di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkasnya.

Dimusnahkan dengan Dibakar dan Digunting

Dalam proses pemusnahan, sejumlah barang dimusnahkan dengan cara dibakar, digerinda dan dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk kepastian bahwa barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMMN tidak kembali masuk ke pasar atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Terkait pertanyaan mengapa barang-barang tersebut tidak dilelang, Dwijo Muryono menjelaskan bahwa terhadap barang tertentu terdapat ketentuan yang harus dipenuhi. Dalam kasus BMMN yang dimusnahkan tersebut, barang tidak mendapatkan izin untuk dilelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.

“Untuk barang-barang ini tidak mendapatkan izin dari KPKNL Dumai untuk dilakukan lelang, sehingga dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Ade Indrawan, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Lenny, Sekretaris Dinas Perhubungan Bengkalis Erdila Fitriyani, Ketua PWI Bengkalis Adi Putra serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkalis.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks