Pencarian

Podcast Kelupas

Sidang Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 M, Direktur PT TML Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 • 20:23:59 WIB
Sidang Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 M, Direktur PT TML Dituntut 14 Tahun Penjara
Sidang Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 M, Direktur PT TML Dituntut 14 Tahun Penjara

PEKANBARU (RA) – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Kabupaten Bengkalis dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30,8 miliar tersebut, satu terdakwa dituntut 4 tahun penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 14 tahun penjara.

Kedua terdakwa yakni mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis tahun 2015, Jamaluddin, serta Sunardi selaku Direktur PMKS PT Tengganau Mandiri Lestari (TML).

Tuntutan dibacakan JPU Randi Ahyad Sarwandi SH, Tomi Jepisa SH, dan Alfin SH secara bergantian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (31/8/2026).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa Sunardi dengan pidana penjara selama 14 tahun dan terdakwa Jamaluddin selama 4 tahun, dikurangkan selama masa penahanan yang telah dijalankan,” kata Alfin saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Jamaluddin dan Sunardi masing-masing membayar denda Rp500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, keduanya diwajibkan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama 140 hari.

Khusus untuk Sunardi, jaksa juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Sunardi dituntut menjalani pidana penjara tambahan selama 6 tahun 9 bulan.

PMKS Dikuasai dan Dioperasikan Tanpa Izin

Dalam tuntutannya, JPU mengungkap dugaan korupsi bermula pada 11 November 2015. Saat itu, Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara korupsi.

Salah satu amar putusan tersebut memerintahkan agar barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis, diserahkan untuk dikelola Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Pada 11 November 2015, jaksa eksekutor menyerahkan barang bukti berupa gedung PMKS kepada Pemkab Bengkalis. Penyerahan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara.

Namun, setelah barang bukti diterima Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM, Jamaluddin yang saat itu menerima barang bukti disebut tidak mengamankan atau menguasainya secara fisik.

Jamaluddin juga disebut tidak mencatat aset tersebut dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) serta tidak mengusulkan penetapan status penggunaannya.

Kondisi tersebut kemudian membuat PMKS dikuasai pihak lain, yakni Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

Sunardi selanjutnya mengoperasikan sendiri pabrik kelapa sawit tersebut hingga Agustus 2019.

Tak berhenti di situ, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, PMKS tersebut disebut disewakan Sunardi kepada pihak lain.

Penyewaan itu dilakukan tanpa izin dari pemilik aset. Padahal, Pemkab Bengkalis sebelumnya telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari pada 11 Januari 2017.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat (4/9/2026) dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks