Pencarian

Podcast Kelupas

Sidang Perdana Marjani, KPK Bongkar Aliran Rp950 Juta untuk Operasional Abdul Wahid

Senin, 31 Agustus 2026 • 18:11:21 WIB
Sidang Perdana Marjani, KPK Bongkar Aliran Rp950 Juta untuk Operasional Abdul Wahid
Sidang perdana Marjani.

PEKANBARU (RA) - Sidang perdana Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mengungkap aliran uang ratusan juta rupiah yang disebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kebutuhan operasional sang gubernur.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (31/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap Marjani disebut menerima uang hingga Rp950 juta.

Uang tersebut disebut berasal dari pungutan terhadap sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Marjani didakwa bersama Abdul Wahid, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP, serta Dani M Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid.

Menurut JPU, praktik pengumpulan uang itu berlangsung pada April hingga November 2025 di sejumlah tempat di Pekanbaru, termasuk Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP, dan Kantor Bappeda.

Total uang yang disebut berhasil dikumpulkan dari para Kepala UPT mencapai Rp3,55 miliar.

Jaksa menyebut uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional Abdul Wahid serta berbagai kepentingan lainnya.

JPU mengungkap perkara tersebut bermula dari pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025.

Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut meminta aparatur di lingkungan Dinas PUPR-PKPP untuk patuh kepada dirinya dan Kepala Dinas M Arief Setiawan.

Para Kepala UPT awalnya disebut menyanggupi setoran Rp3 miliar atau sekitar 2,5 persen dari penambahan anggaran pada masing-masing UPT. Namun, jumlah tersebut kemudian dinilai belum mencukupi.

Arief Setiawan disebut meminta fee dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan itu kemudian disampaikan kepada para Kepala UPT melalui Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda. Meski keberatan, para Kepala UPT disebut tetap menyanggupi permintaan tersebut.

Pada Juni 2025, enam Kepala UPT masing-masing menyerahkan Rp300 juta kepada Ferry Yunanda. Dari setoran itu terkumpul Rp1,8 miliar sebagai pemberian tahap pertama.

JPU kemudian mengungkap aliran uang tersebut. Arief Setiawan disebut meminta Ferry Yunanda menyerahkan Rp1 miliar kepada Dani M Nursalam untuk Abdul Wahid. Uang tersebut kemudian diserahkan secara bertahap kepada Marjani di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

Marjani disebut menerima uang masing-masing Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta.

Total uang yang diterima Marjani mencapai Rp950 juta. Sementara itu, Rp50 juta lainnya disebut digunakan Dani M Nursalam untuk kebutuhan operasional.

JPU juga mengungkap sebagian uang hasil pengumpulan lainnya. Sebesar Rp600 juta disebut diserahkan kepada Fauzan, orang suruhan Arief Setiawan. Kemudian Rp200 juta disebut diberikan kepada Dahri Iskandar yang merupakan ajudan Abdul Wahid.

Pengumpulan uang disebut kembali dilakukan pada Agustus 2025.

Sejumlah Kepala UPT kembali menyerahkan uang kepada Ferry Yunanda dengan total Rp1 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk sejumlah keperluan.

JPU menyebut Rp300 juta diberikan kepada Hendra Usmana, sopir Arief Setiawan. Kemudian Rp150 juta digunakan untuk kegiatan FGD Evaluasi APBD Perubahan 2025 di Jakarta.

Selanjutnya, Rp20 juta disebut diberikan kepada Purnama Irwanshah selaku Plt Kepala Bappeda.

Ada pula Rp50 juta yang disebut diberikan kepada Irwan Pansa selaku Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.

Sebagian uang lainnya digunakan untuk bantuan berbagai proposal kegiatan, termasuk pertandingan sepak bola, taekwondo, dan karate. Total uang yang disebut digunakan untuk keperluan tersebut mencapai Rp180 juta.

JPU juga menguraikan peran Marjani menjelang keberangkatan Abdul Wahid bersama rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.

Dalam dakwaan disebutkan, Marjani menyampaikan kepada Dani M Nursalam bahwa Abdul Wahid membutuhkan uang Rp450 juta untuk keperluan operasional.

Salah satu kebutuhan yang disebut dalam dakwaan adalah ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia. Dani kemudian disebut mengonfirmasi informasi tersebut kepada Abdul Wahid di Rumah Dinas Gubernur Riau.

Dalam dakwaan, Abdul Wahid disebut membenarkan kebutuhan tersebut dan meminta Dani berkoordinasi dengan M Arief Setiawan.

Saat itu, Dani juga melaporkan bahwa para Kepala UPT telah menyiapkan setoran Rp1 miliar yang rencananya diserahkan pada 5 November 2025.

Namun, karena Abdul Wahid dan rombongan dijadwalkan berangkat ke Malaysia pada 3 November, uang tersebut diminta disiapkan lebih awal.

Marjani kemudian disebut menyampaikan kebutuhan Rp450 juta tersebut kepada Arief Setiawan. Karena uang yang tersedia baru Rp300 juta, Arief Setiawan disebut meminta Ferry Yunanda mengambil tambahan Rp150 juta dari M Ikhsan.

Pada 1 November 2025, Ferry Yunanda disebut menyerahkan Rp300 juta kepada M Ikhsan di sebuah kafe di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

Pada hari yang sama, M Ikhsan juga menerima Rp200 juta dari Rio Andrian Putra. Dengan demikian, uang yang berada di tangan M Ikhsan mencapai Rp500 juta.

Sehari kemudian, 2 November 2025, Arief Setiawan disebut mendatangi rumah M Ikhsan dan mengambil Rp450 juta. Uang tersebut kemudian disebut diserahkan Arief Setiawan kepada Abdul Wahid melalui Marjani di parkiran Rumah Dinas Gubernur Riau.

Setoran kembali dilakukan pada 3 November 2025. JPU menyebut tiga Kepala UPT menyerahkan masing-masing Rp250 juta sehingga terkumpul Rp750 juta sebagai pemberian tahap ketiga.

Jika seluruh pemberian tersebut dihitung, total uang yang disebut dikumpulkan dari para Kepala UPT mencapai Rp3,55 miliar.

Jaksa menyatakan pemberian uang tersebut dilakukan karena adanya tekanan dan paksaan. Para Kepala UPT disebut mendapat ancaman evaluasi, mutasi hingga pencopotan jabatan apabila tidak memenuhi permintaan setoran.

Atas perbuatannya, Marjani didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Marjani juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Usai dakwaan dibacakan, Marjani melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan melakukan perlawanan terhadap dakwaan JPU. Nota perlawanan atau eksepsi kemudian dibacakan dalam persidangan.

Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan. Sidang berikutnya dengan agenda replik dari JPU dijadwalkan pada Selasa (8/9/2026), sedangkan duplik dari terdakwa digelar Kamis (10/9/2026).

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks