INHU (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pria berinisial AA alias Ali (32), warga Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
AA ditangkap di Jalan Hangtuah, Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut.
"Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka," kata Misran.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di sekitar lokasi penangkapan. Petugas kemudian memeriksa tas sandang milik AA dan kembali menemukan tiga paket sabu.
Total barang bukti yang diamankan berupa empat paket sabu dengan berat kotor 0,64 gram, satu plastik pembungkus, satu tas sandang warna cokelat dan satu unit ponsel.
Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui barang bukti tersebut miliknya dan mengaku berperan sebagai pengedar narkotika.
"Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya dan mengaku berperan sebagai pengedar narkotika," ujar Misran.
Kini AA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.