PEKANBARU (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Seorang perempuan berinisial PA (27) diamankan bersama 1.226 butir pil ekstasi berbagai logo.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi pil ekstasi yang dilakukan PA di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Setelah melaporkan hasil penyelidikan kepada Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, petugas Unit 2 yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana bergerak menuju lokasi.
Setibanya di hotel, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kamar yang ditempati PA. Pemeriksaan tersebut disaksikan supervisor hotel.
Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar tersebut.
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap PA. Dari hasil pemeriksaan, PA mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di kawasan Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sebuah tas berwarna biru yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Saat tas tersebut diperiksa, polisi menemukan ribuan pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Total terdapat 1.226 butir pil ekstasi yang diamankan. Barang bukti tersebut terdiri dari 896 butir ekstasi berlogo Heineken warna kuning dan 330 butir ekstasi berlogo Superman warna pink.
Selain ekstasi, polisi turut menyita satu unit timbangan digital warna silver, satu unit handphone Vivo warna biru, satu tas warna biru serta puluhan plastik klip bening.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PA dan menemukan barang bukti sebanyak 1.226 butir pil ekstasi," ujar Noki.
Dari hasil pemeriksaan sementara, PA diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar narkotika. Polisi masih mendalami asal-usul ribuan pil ekstasi tersebut.
Kepada penyidik, PA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial PM.
Polisi kemudian menetapkan PM dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan PM yang disebut oleh tersangka sebagai pihak yang memberikan narkotika tersebut. Kami akan terus melakukan pendalaman," tegas Noki.
Atas perkara tersebut, PA disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.