Pencarian

Podcast Kelupas

Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak Selama Pembelajaran Daring

Senin, 24 Agustus 2026 • 02:14:00 WIB
Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak Selama Pembelajaran Daring
SE Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran.

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/Disdik.Sekretaris.1/2796/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru.

SE tersebut ditetapkan pada Minggu, 23 Agustus 2026 dan ditandatangi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.

Di mana, diputuskan bahwa kegiatan pembelajaran pada Senin, 24 Agustus 2026 dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring dari rumah.

Keputusan ini diambil setelah memperhatikan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Minggu, 23 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB.

"Dimana konsentrasi PM2.5 terpantau berada pada kategori Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat, dengan nilai berkisar antara 170,2 µg/m³ sampai dengan 235,7 µg/m³," kata Abdul Jamal.

Adapun 6 poin penting pada Surat Edaran Disdik Pekanbaru tersebut, diantaranya pada poin pertama, kegiatan pembelajaran pada Senin, 24 Agustus 2026 tetap dilaksanakan melalui PJJ atau daring dari rumah. Peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan hadir secara langsung.

Kemudian pada poin kedua, Satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan kementerian atau lembaga lainnya diimbau dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.

"Poin ketiga yaitu satuan pendidikan agar melaksanakan pembelajaran daring secara sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik, dengan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Selanjutnya pada poin keempat, dikatakan Jamal, Orang tua atau wali diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah guna menghindari paparan kabut asap. Jika terpaksa keluar rumah, agar menggunakan masker.

"Pada poin kelima terkait penyaluran Program Makan Bergizi Gratis. Bagi pihak sekolah agar menghubungi orang tua atau wali peserta didik untuk mengambil MBG di sekolah. Pengambilan MBG dilakukan oleh orang tua atau wali dan tidak diperkenankan dilakukan oleh peserta didik, sehingga MBG tetap dapat diterima dan dikonsumsi oleh peserta didik di rumah," katanya.

Dan poin terakhir, pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait.

"Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta PAUD atau TK, SD dan SMP se-Kota Pekanbaru, serta Orang Tua atau Wali Peserta Didik. Dengan langkah ini, Pemko Pekanbaru berharap dapat meminimalkan dampak kabut asap terhadap kesehatan anak-anak sekolah," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: Sri Wahyuni

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks