Pencarian

Podcast Kelupas

Usai Dapat SP3 dari Pemko Pekanbaru, PT AAS Pastikan Revitalisasi Pasar Bawah Kembali Dimulai

Ahad, 23 Agustus 2026 • 19:30:00 WIB
Usai Dapat SP3 dari Pemko Pekanbaru, PT AAS Pastikan Revitalisasi Pasar Bawah Kembali Dimulai
Pembangunan Pasar Bawah

PEKANBARU (RA) - Pengelola Pasar Bawah, PT. Ali Akbar Sejahtera (AAS) menghormati SP3 yang diberikan Pemko Pekanbaru kepada pihaknya. Manajemen PT. AAS berkomitmen memenuhi seluruh kewajibannya.

“Mengenai SP3 dari Pemko itu adalah bentuk dari mematuhi regulasi yang ada. Kami sangat menghormati SP3 tersebut dan berkomitmen tetap menjalankan apa-apa yang menjadi kewajiban kami,” kata Direktur PT. Aali AAS, Veladhio Pranajaya, Minggu (23/8/2026) sore.

Ia menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai pemutusan kontrak maupun pengambilalihan pengelolaan Pasar Bawah oleh Pemko.

“Namun untuk hal pemutusan kontrak dan pengambilalihan, itu tidak benar adanya. Karena kami belum sampai di tahap itu. Karena sampai hari ini, kami masih berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan dan pengelolaan tersebut,” ujarnya.

Menurut Veladhio, masih terdapat pembahasan antara PT AAS dengan Pemko Pekanbaru mengenai kelanjutan kerja sama.

Berdasarkan hasil rapat terakhir, kata dia, PT AAS mendapat waktu sekitar enam bulan untuk memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dilakukan adendum perjanjian.

“Sesuai dengan hasil rapat kemarin, Pemko memberikan waktu untuk kita, pihak mitra, kurang lebih enam bulan. Sampai nanti dipastikan melalui adendum yang akan kami lakukan jika kami sudah memenuhi segala persyaratan yang tentunya harus mematuhi regulasi yang ada,” katanya.

PT AAS saat ini juga tengah melakukan finalisasi negosiasi dengan investor dan vendor untuk memastikan pembangunan Pasar Wisata Pasar Bawah kembali berjalan.

Perusahaan memastikan pekerjaan revitalisasi akan kembali dimulai pada Senin (24/8/2026).

Veladhio menegaskan PT AAS tidak menghindari tanggung jawab dan tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian kerja sama dan ketentuan yang berlaku.

“PT AAS tidak menghindari tanggung jawab, tidak meninggalkan kewajibannya, dan tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan sesuai kerja sama serta ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya SP3 dari Pemko dan komitmen PT AAS untuk kembali memulai pembangunan, kelanjutan revitalisasi Pasar Bawah kini memasuki tahap penting. Kepastian penyelesaian proyek tersebut juga dinantikan para pedagang yang berharap dapat segera kembali beraktivitas di pasar tersebut.

Sebelumnya diberitakan Pemko Pekanbaru telah melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada PT AAS, pengelola Pasar Wisata Pasar Bawah.

SP3 diberikan karena proyek revitalisasi Pasar Bawah yang ditargetkan rampung pada 2025 hingga kini belum juga selesai. Pemko Pekanbaru menyebut teguran tersebut merupakan tahapan administratif sebelum mengambil langkah lebih tegas terkait kerja sama pengelolaan aset daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan langkah yang dilakukan Pemko mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Semua keputusan kita ambil berdasarkan regulasi, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Seluruh aset itu milik Pemko Pekanbaru dikerjasamakan untuk pemanfaatannya,” kata Zulhelmi, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, persoalan utama dalam kerja sama tersebut berkaitan dengan keterlambatan penyelesaian revitalisasi yang berdampak terhadap belum optimalnya operasional Pasar Bawah.

Kondisi itu juga membuat ratusan pedagang masih menunggu kepastian kapan dapat kembali berjualan setelah sebelumnya direlokasi selama proses revitalisasi berlangsung.

Zulhelmi menjelaskan Pemko sebelumnya telah memberikan teguran pertama dan kedua. Namun, karena kewajiban dalam perjanjian kerja sama belum sepenuhnya terpenuhi, pemerintah melanjutkan tahapan administratif dengan menerbitkan SP3.

“Hal itu menimbulkan beberapa langkah yang harus kami lakukan secara administratif. Teguran pertama, kedua, dan sudah ada progres. Tapi secara administratif kita harus mengambil langkah untuk memenuhi klausul dalam kontrak. Kita baru saja layangkan SP3,” ujarnya.

Pemko Pekanbaru kini menunggu tindak lanjut dari PT AAS. Jika setelah SP3 tidak ada perkembangan signifikan dan kewajiban dalam kontrak tetap tidak dipenuhi, pemerintah membuka kemungkinan untuk memutus kerja sama.

Jika kerja sama tersebut diputus, pengelolaan Pasar Bawah akan kembali berada di bawah Pemko Pekanbaru.

Meski demikian, Zulhelmi mengatakan pemerintah masih memberikan kesempatan kepada PT AAS untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku.

“Artinya ini terakhir. Kewajiban mereka kepada pemerintah harus dipenuhi. Terus kepastian kapan menyelesaikan bangunan itu, kapan bisa operasional. Apalagi pedagang sudah investasi, kapan pedagang bisa jualan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” tegasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks