Pencarian

Podcast Kelupas

Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Bubur Kertas

Kamis, 13 Agustus 2026 • 09:08:32 WIB
Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Bubur Kertas
Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Bubur Kertas

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) Tbk kepada entitas perusahaan afiliasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kedua tersangka ditetapkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.

"Kedua tersangka yakni BP selaku penyelenggara negara atau Supervisor Pemeriksaan Pajak dan SR selaku penyelenggara negara atau Supervisor Pemeriksaan Pajak," Rabu malam. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 111 saksi, melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri, serta melakukan ekspose bersama ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi sejak 2008 hingga 2025 dengan cara under invoicing.

Penyidik menyebut produk tersebut dilaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut diduga sebenarnya merupakan Dissolving Pulp yang memiliki nilai lebih tinggi.

Selain itu, pada periode 2018 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan penjualan lokal produk pulp kepada PT AP dan PT R yang merupakan perusahaan afiliasi dengan nama High Alfa Pulp, meski produk tersebut sebenarnya merupakan Dissolving Pulp.

Praktik tersebut diduga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima negara.

Dalam proses pemeriksaan pajak, PT TPL diduga meminta bantuan kepada tersangka BP yang merupakan Supervisor Pemeriksaan Pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara tersangka SR diduga diminta membantu pemeriksaan tahun pajak 2024.

Atas permintaan tersebut, BP dan SR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Keduanya juga diduga tidak mendasarkan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada audit program yang telah disusun.

Khusus BP, penyidik juga menduga yang bersangkutan menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

"Perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan tersangka BP dan tersangka SR tersebut mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara," ujar Anang.

Namun, Kejagung belum mengungkap nilai pasti kerugian keuangan negara. Saat ini, penghitungan kerugian masih dilakukan oleh tim auditor.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak 12 Agustus 2026.

Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara dan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara transfer pricing tersebut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks