PEKANBARU (RA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus memperluas penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Setelah menuntaskan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), penyidik melanjutkan penggeledahan ke Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Rohil, Rabu (29/7/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti terkait proyek pembangunan Jembatan Air Hitam yang didanai APBD Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2022.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan penggeledahan di BPKAD telah selesai sebelum tim bergerak ke Kantor ULP Setda.
"Untuk di Kantor BPKAD sudah selesai penggeledahan, mulai pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB. Sekarang lanjut di Kantor ULP Setda," kata Yogie.
Ia mengungkapkan, dari penggeledahan di BPKAD, penyidik menyita sebanyak 20 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Saat ini penggeledahan sedang berlangsung di ULP Setda Kabupaten Rohil. Untuk di BPKAD tadi, ada 20 dokumen yang kita sita dan amankan," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Selasa (28/7/2026), penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rohil selama kurang lebih 12 jam. Dari lokasi itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penyitaan sejumlah dokumen dalam rangkaian penggeledahan tersebut.
"Penyidik menyita beberapa dokumen terkait proyek pembangunan Jembatan Air Hitam," kata Ade.
Saat disinggung apakah penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik, Ade belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Masih on process," ujarnya singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2022.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton sebagai kontraktor pelaksana dengan PT Sandi Arifa Consultant sebagai konsultan pengawas.
Jembatan sepanjang 140 meter dengan lebar 7 meter itu diresmikan pada 18 Juli 2023. Namun, dalam proses penyidikan, muncul dugaan pekerjaan proyek tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sehingga diduga berdampak pada kualitas dan ketahanan konstruksi jembatan.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.