Pencarian

Podcast Kelupas

Diduga Lecehkan Bocah Perempuan, Pensiunan PNS di Kampar Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 • 09:39:40 WIB
Diduga Lecehkan Bocah Perempuan, Pensiunan PNS di Kampar Ditangkap Polisi
Pensiunan PNS di Kampar ditangkap polisi.

KAMPAR (RA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar ungkap kasus perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Bangkinang Kota.

Pelaku berinisial AL (61) merupakan pensiunan PNS dan ditangkap saat berada di Pertamini Digital. Ia ditangkan atas dugaan pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap bocah perempuan berumur 7 tahun sebanyak dua kali.

AL yang dilakukan pertama kali melakukan hal senonoh itu pada Minggu (24/5/2026) lalu.

"Pelaku melakukan pencabulan pada korban dengan cara meraba-raba tubuh korban dan juga mencium korban," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Selasa (28/7/2026).

Kejadian ini pun diketahui oleh orang tua korban dan langsung melaporkan kejadian ke Polres Kampar pada Jum’at (29/5/2026) lalu.

"Setelah mendapatkan laporan orang tua korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi barang bukti," ujarnya.

Dilanjutkan Kasat Reskrim, dari pemeriksaan saksi-saksi diketahui pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukan tangannya ke bagian dada korban sambil dielus elus dan berkata "Udah Besar Ini A" dan korban menjawab "Belum".

Lalu korban langsung dipeluk oleh pelaku dan memasukkan tangannya kedalam pakaian dalam korban dan mengelus perut korban.

Namun, karena merasa geli, korban berkata kepada pelaku "Jangan pak, geli geli". Pelaku kemudian menjawab dengan berkata "Gakpapa gakpapa".

Setelah melakukan hal tersebut, Pelaku memegang bagian dagu korban secara paksa dan menarik wajah korban serta mencium korban di bagian pipi, bibir, dagu, dan dahi yang mana pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak 2 (dua) kali.

Selanjutnya polisi pun melengkapi barang bukti dan pada Senin (27/7/2026) sekira pukul 14.20 Wib Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku sedang berada di tempat usaha Pertamini Digital yang berada di daerah Bangkinang Kota.

"Pelaku saat itu kita temukan di tempat usaha miliknya dan Tim Opsnal Polres Kampar melakukan penangkapan dan lalu membawa pelaku menuju ke Polres Kampar untuk di lakukan proses lebih lanjut," terang AKP I Gede.

Saat ini pelaku sudah di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang hukum pidana," tegas Kasat Reskrim.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks